Lampung Geh, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai korupsi yang diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, mencapai Rp500 Juta.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (11/15).
Mungky menjelaskan, perkara ini bermula saat Ardito memerintahkan ANW (Anton Wibowo), Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabatnya, untuk mengondisikan pemenang proyek pengadaan alat kesehatan di Dinkes Lampung Tengah.
“Pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW) meminta ANW untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut,” jelas Mungky.
Menindaklanjuti instruksi itu, ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak Dinkes Lampung Tengah.
“ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM (PT Elkaka Mandiri)," ungkap dia.
Hasil pengaturan tersebut membuat PT Elkaka Mandiri ditetapkan sebagai pemenang tiga paket pekerjaan.
“Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 (tiga) paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar,” tambahnya.
Mungky juga menjelaskan, adanya dugaan penerimaan uang oleh Bupati Lampung Tengah.
“Atas pengkondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Sdr. MLS (Mohammad Lukman Sjamsuri) selaku pihak swasta yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW,” jelasnya.
Selain dugaan fee Rp500 juta tersebut, KPK juga mengungkap adanya korupsi fee proyek pengadaan barang dan jasa hingga pengadaan alat kesehatan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp5,75 Miliar.
Skema korupsi ini disebut melibatkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama sejumlah pihak lainnya.
KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah TA 2025.
Kelima tersangka itu yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Ranu Hari Prasetyo adik Bupati Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah.
Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau direktur PT Elkaka Putra Mandiri. (Cha/Lua)




