Suami Korban Bantah Pernyataan Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Perusakan Pagar di Takalar

harianfajar
9 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, TAKALAR — Kasus dugaan perusakan pagar milik warga yang menyeret oknum anggota Polres Takalar, terus memanas.

Suami korban, Daeng Siajang, membantah keras penjelasan oknum polisi yang sebelumnya mengaku hanya “membuka patok” yang berada di lahan kontrakannya.

Dalam berita klarifikasi Polda Sulsel bahwa pada pertemuan tersebut, oknum polisi iti menjelaskan kepada Dg Siajang bahwa pagar yang dipasang berada dalam lahan yang menjadi objek kontraknya. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin terjadi persoalan, baik secara pribadi maupun secara hukum, sehingga bermaksud mencabut pagar tersebut.

Mendengar penjelasan itu, Dg Siajang menyatakan, “Kalau begitu kita atur saja bagaimana baiknya.” Pada saat yang sama, hadir pula istri Dg Siajang, Salwati Dg Kebo, yang kemudian menjadi pelapor, serta anaknya, Asse. Keduanya tidak memberikan tanggapan apa pun dalam diskusi tersebut.

Namun Daeng Siajang membantah pernyataan oknum polisi tersebut karena itu tidak benar. Menurutnya yang benar pada Ahad 2 November 2025 pukul 17.20 WITA, oknum datang ke rumahnya dan mengatakan bahwa pagar tersebut harus dibongkar.

“Lalu saya bilang kenapa nu suruh ka bongkarki pagarku? Na itu pagar saya yang pasang. Lagi pula, saya pagar tanahnya orang tuaku,” ujar Siajang kepada oknum itu.

Dalam percakapan itu, hadir pula istri Daeng Siajang, Salawati Daeng Kebo yang kemudian menjadi pelapor dan anak mereka, Asse. Keduanya memilih diam saat pembicaraan berlangsung.

Pelimpahan kasus dari Polda Sulsel disebut belum sampai ke Polres Takalar. Kuasa hukum korban, Syarifuddin, S.H., mengungkapkan bahwa hingga Kamis (11/12/2025), berkas pelimpahan laporan dari Polda Sulsel belum diterima oleh Polres Takalar.

“Menurut Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, berkasnya belum sampai. Padahal pelimpahannya sudah tujuh hari lewat sejak awal dilimpahkan,” jelas Syarifuddin didampingi Sappara Daeng Siajang.

Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Sulsel pada 26 November 2025 dengan nomor STTLP/B/1238/XI/2025/SPKT/POLDA SULSEL. Laporan itu kemudian diteruskan ke Polres Takalar melalui LPB/1238/XI/2025/SPKT untuk penyelidikan lanjutan.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Yusri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya kini menunggu langkah konkret dari penyidik Satreskrim Polres Takalar.

Kuasa Hukum Desak Penyidik Bertindak Objektif
Para kuasa hukum korban meminta penyidik menangani laporan ini secara profesional, meski terlapor adalah anggota kepolisian.

“Kami berharap tidak ada perlakuan khusus. Kasus ini menyangkut kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Syarifuddin pada Senin, 8 Desember 2025.

Kronologi Perusakan Pagar
Peristiwa perusakan terjadi pada Kamis malam (20/11/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di Dusun Bontosunggu, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Pagar bambu milik Salawati didapati telah dicabut dan dirusak hingga tak lagi layak digunakan.

Korban mengaku tidak pernah memiliki masalah pribadi dengan oknum tersebut. Namun insiden ini diduga berkaitan dengan sengketa lahan yang tengah diproses di Pengadilan Negeri Takalar.

Sengketa tersebut melibatkan pihak penggugat Kamasia dkk dan tergugat Sudirman Caco dkk. Pada 30 Oktober 2025, PN Takalar menetapkan eksekusi lahan dan memenangkan pihak Kamasia. Keputusan itu ditolak pihak tergugat yang kini mengajukan perlawanan melalui kuasa hukumnya.

Dalam situasi penuh tensi tersebut, beberapa warga menyebut nama oknum polisi seolah terlibat dalam lingkaran sengketa, meski secara hukum ia tidak memiliki kaitan dengan para pihak.

Pernyataan Terlapor Dinilai Memicu Kecurigaan
Keluarga korban mengaku curiga karena sebelumnya oknum itu sempat mendatangi rumah mereka dan memberikan pernyataan yang dianggap janggal.

“Jangan sampai dikira saya ada di belakang Kamasia dan Salasia itu tidak benar dosaki itu. Tapi itu pagar ta bongkar ki,” ujar oknum pelaku kepada Daeng Siajang.

Ucapan itulah yang membuat keluarga menduga perusakan pagar bukan tindakan spontan, melainkan berkaitan dengan konflik lahan yang sedang berlangsung.

Somasi Dua Kali Tak Digubris
Sebelum membuat laporan polisi, kuasa hukum korban telah dua kali melayangkan somasi kepada oknum itu, namun tidak mendapat respons. Atas dasar itu, laporan resmi akhirnya dibuat.

Dalam laporan tersebut, oknum tersebut dijerat dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan estimasi kerugian sekitar Rp5 juta.

“Perilaku seperti ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi dilakukan oleh aparat yang seharusnya melindungi, bukan merusak,” tegas Syarif. (mgs)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Genco Equity Nusantara Mulai Eksplorasi Tambang di Timor Leste
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tanah Ambles di Nganjuk, Sejumlah Rumah Warga Rusak
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
KPK Sita Uang Rp193 Juta dan 850 Gram Logam Mulia saat OTT Bupati Lampung Tengah
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Sambangi Universitas Udayana, BTN Ajak Generasi Muda Dalami Pembiayaan Hijau
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
PBNU Dorong Reformasi Polri Menyeluruh, Gus Yahya Tegaskan Perlunya Pertobatan Institusional
• 22 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.