Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan potensi klaim asuransi akibat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai hampir Rp1 triliun. Berdasarkan data per 10 Desember 2025, total potensi klaim yang tercatat sekitar Rp967,03 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa laporan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat potensi klaim terbesar berasal dari asuransi properti, yakni sekitar Rp492,53 miliar, disusul klaim asuransi kendaraan bermotor sekitar Rp74,50 miliar.
“Sementara untuk konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (BMN), terdapat potensi klaim sekitar Rp400 miliar,”kata Ogi dalam keterangan tertulis, diterima tvrinews melalui akun youtube ojk, Kamis, 11 Desember 2025.
Untuk sektor asuransi jiwa, proses pendataan masih terus dilakukan karena kondisi lapangan masih berubah. Ogi menegaskan bahwa seluruh angka tersebut bersifat sementara dan dapat bertambah seiring masuknya laporan terbaru.
Selain memantau asuransi komersial, OJK memastikan layanan jaminan sosial tetap berjalan. BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri terus melakukan pendataan peserta yang terdampak bencana. Ia mencontohkan bahwa Asabri telah menyelesaikan pembayaran santunan untuk ahli waris prajurit TNI yang gugur saat bertugas dalam penanganan bencana.
OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi untuk menyederhanakan proses klaim bagi nasabah terdampak serta proaktif memberikan informasi kepada pemegang polis. Industri asuransi diminta melakukan stress test guna memastikan ketahanan keuangan tetap terjaga dan hak-hak pemegang polis dapat dipenuhi dengan cepat dan transparan.
Meski potensi klaim meningkat signifikan, Ogi optimistis industri asuransi nasional masih dalam kondisi stabil.
“Industri telah menyiapkan proteksi reasuransi untuk risiko bencana, memiliki cadangan teknis yang cukup, serta tingkat permodalan yang umumnya tetap berada di atas ketentuan minimum,”pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews





