FAJAR, PACITAN – Kisah pernikahan Mbah Tarman (75) dan Sheila Arika (25) yang viral di media sosial berujung dramatis. Mbah Tarman jadi tersangka.
Mahar pernikahan fantastis berupa cek senilai Rp3 miliar ternyata palsu.
Kini, setelah Polres Pacitan menahan sang kakek, terungkaplah motif emosional di balik tindakan nekat tersebut.
Namun yang lebih mengejutkan, Sheila Arika bersikukuh menolak melaporkan suaminya.
.
Dalam sesi pemeriksaan, Mbah Tarman mengakui bahwa cek yang ia gunakan sebagai mahar pernikahan tersebut memang palsu.
Motifnya, ternyata bukan untuk kepentingan materi, melainkan didorong oleh hasrat emosional yang kuat.
“Ya biar istri saya mau, itu saja tujuannya,” ujar Mbah Tarman di Gedung Bhayangkara, Rabu (10/12/2025).
Pengakuan jujur ini menjelaskan bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh keinginannya untuk menikahi Sheila Arika (25), wanita yang kini sah menjadi istrinya.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka.
“Kami merilis kasus yang prosesnya cukup lama, ramai, dan viral, yaitu terkait kasus pemalsuan cek yang melibatkan Mbah Tarman,” kata Ayub.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Model A, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik yang meluas.
Polisi mengamankan flashdisk berisi dokumentasi pernikahan yang telah diuji oleh Labfor, serta mendapatkan keterangan resmi dari saksi ahli Bank BCA.
“Hasilnya diperkuat dengan keterangan saksi ahli, yakni dari Bank BCA dan juga Labfor,” jelas Kapolres.
Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa cek mahar tersebut palsu. Bahkan dari fitur fisiknya pun tidak sesuai standar perbankan.
Sang Istri Masih Cinta
Meskipun Tarman kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Sheila Arika tetap menolak melaporkan suaminya.
Sikap Sheila ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah kerugian yang dialami dirinya dan keluarga.
Kapolres Pacitan membeberkan alasan mengharukan di balik penolakan tersebut.
“Masih cinta, kemarin bilang seperti itu kepada kami,” ungkap Ayub.
Rasa percaya keluarga Sheila sempat tumbuh, karena aksi bagi-bagi amplop yang dilakukan Mbah Tarman saat pernikahan.
Dari asal uang yag dibagi-bagikan tersebut?
Mbah Tarman ternyata menggadaikan mobil rental yang ia gunakan senilai Rp50 juta kepada tetangga Sheila.
Uang dari gadai mobil inilah yang ia bagikan kepada tamu, masing-masing senilai Rp100 ribu.
“Aksi bagi-bagi amplop itu membuat orang tua Sheila Arika dan Sheila semakin yakin bahwa cek senilai Rp3 miliar itu akan segera cair,” tambah Kapolres.
Meski permasalahan mobil rental berbuntut panjang hingga melibatkan sertifikat tanah keluarga Sheila, sang istri tetap teguh pada pendiriannya.
“Tapi sampai saat ini, dia masih mencintai Mbah Tarman sebagai suami yang setia,” pungkasnya.
Pasal Pemalsuan Dokumen
Jajaran kepolisian memastikan bahwa Mbah Tarman dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal hingga enam tahun penjara.
“Fitur keamanan fisik, warna cetak, dan elemen dokumen tidak sesuai standar penerbitan bank. Polisi juga menemukan modus penipuan menggunakan cek yang sama,” jelas AKBP Ayub.
Sementara itu, kuasa hukum Tarman, Imam, menyatakan akan menjalani semua proses hukum. “Kita hormati prosesnya saja,” ujarnya singkat. (*)





