Kejar Target, Dirjen Bimo Mulai Sisir Pajak dari Wajib Pajak Tajir

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanggil sejumlah wajib pajak (WP) kaya terkait dengan kepatuhan perpajakan, Kamis (11/12/2025). 

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut pemanggilan WP kaya, atau high wealth individual (HWI), itu dalam rangka konsultasi berkaitan dengan data-data yang dinilai olehnya belum terkomunikasikan dengan baik.

Dia menyinggung bahwa beberapa WP kaya belum mengetahui bahwa otoritas pajak bisa memantau kepatuhan mereka berdasarkan data dari instansi lain, yakni data kepemilikan manfaat atau beneficial ownership. 

"Sekarang itu data luar biasa untuk benchmarking kepatuhan dari wajib pajak, terkadang wajib pajak mungkin merasa kami enggak punya akses terhadap data tersebut, sehingga di laporan SPT-nya itu tidak dimasukkan," ungkapnya sebagaimana dikutip dari YouTube Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025). 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Bimo menyampaikan bahwa harusnya kebijakan fiskal, yang salah satunya mencakup pajak, harusnya bisa menjadi penyeimbang guna menekan ketimpangan sosial dan penghasilan di Indonesia. Lulusan Taruna Nusantara itu menyebut harusnya hal itu menjadi kompas moral bagi masyarakat maupun penyelenggara negara. 

Pada kesempatan yang sama, Bimo turut mengakui bahwa sektor mineral dan batu bara (minerba) serta sawit merupakan sektor yang sampai saat ini masih sulit dipajaki. 

Baca Juga

  • Risiko Jika DJP Gagal Penuhi Setoran Pajak Rp2.005 Triliun, Defisit Tembus 3%!
  • Dirjen Bimo Incar Pajak Sektor Sawit dan Minerba, Ini Alasannya
  • Instruksi Dirjen Pajak: Kejar Setoran Rp2.005 Triliun, Orang Kaya, Sawit, Batu Bara Sasaran Eksekusi!

Menurut Bimo, kesulitan otoritas pajak untuk memungut setoran dari kedua sektor industri ekstraktif itu sudah dialami olehnya sejak awal berkarier di Ditjen Pajak pada 2002 lalu. 

"Sejak 2002 saya bekerja di pajak itu selalu sektor strategis yang dikejar-kejar pajaknya dan enggak rampung-rampung sampai hari ini tuh sektor minerba dan sawit " ujarnya di forum tersebut. 

Dirjen Pajak yang pernah bekerja di Kemenko Maritim dan Investasi serta Kemenko Perekonomian itu mengakui, industri ekstraktif telah memanfaatkan kekayaan alam Indonesia. Akan tetapi, pemanfaatan sumber daya alam Indonesia itu justru menjauh dari prinsip pasal 33 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. 

Pada pasal tersebut, harusnya kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Betapa sebenarnya value added belum bisa kami secure. ESDM, DJP, DJSEF, pemerhati, akademisi dan konsultan, ini PR kita bersama," terangnya. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aksi Polisi di Sumut Beri Servis-Cuci Motor Gratis Bagi Warga Terdampak Bencana
• 23 jam laludetik.com
thumb
Asia Pacific Fiber (POLY) Menanti Restu Purbaya Percepat Restrukturisasi Utang
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
AGTI Soroti Tantangan Bahan Baku dan ESG dalam Upaya Kurangi Thrifting
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Viral Video Rasis Hina Suporter Persib, Wagub Jabar: Tangkap!
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Ketum Kadin Bertemu Menkeu Bahas Industri Baja, Alas Kaki dan Tekstil-Garmen
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.