Jakarta (ANTARA) - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak banjir Sumatera sebagai bentuk respons cepat dalam mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.
Saat ini, Bank Mandiri tengah memetakan debitur yang berpotensi terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk menentukan langkah mitigasi risiko yang paling sesuai dengan ketentuan regulator.
“Tindak lanjut terhadap arahan tersebut akan dilakukan melalui verifikasi internal yang komprehensif agar pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Seiring proses tersebut, imbuh Adhika, Bank Mandiri juga terus menjaga koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta berbagai instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga penanggulangan bencana.
Koordinasi dilakukan agar setiap opsi relaksasi dapat diarahkan secara hati-hati dan tetap selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Bank Mandiri turut menyampaikan empati yang mendalam kepada seluruh korban bencana. Dalam hal ini, Adhika menyampaikan bahwa perseroan juga secara aktif menyalurkan bantuan ke wilayah terdampak melalui tim Mandiri Peduli Bencana dan relawan Mandirian.
Sebelumnya, dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12), OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini ditetapkan usai pengumpulan data di wilayah bencana serta asesmen yang menunjukkan bahwa bencana tersebut memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan mempengaruhi kemampuan membayar debitur.
“Pemetaan kami menunjukkan, hampir semua kabupaten dan kota (di tiga provinsi) masuk dalam klasifikasi sedang dan berat dalam konteks risiko,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Hal ini, ujar Mahendra, menunjukkan adanya urgensi untuk segera menerapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terdampak bencana, kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan terdampak, serta imbauan untuk kemudahan proses klaim asuransi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan terdapat 103.613 debitur yang terdampak langsung akibat bencana di Sumatera, berdasarkan asesmen sementara regulator.
Adapun kebijakan perlakuan khusus kepada debitur terdampak banjir Sumatera berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan perbankan serta lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 (POJK Bencana).
Secara rinci, perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur terdampak bencana mencakup:
1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
2. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
3. Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).
Baca juga: Kementerian PKP siapkan relokasi dan rumah bagi korban bencana Sumatra
Baca juga: Menata pola penanggulangan bencana di Indonesia
Baca juga: Laba bersih Bank Mandiri capai Rp37,3 triliun hingga kuartal III 2025
Saat ini, Bank Mandiri tengah memetakan debitur yang berpotensi terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk menentukan langkah mitigasi risiko yang paling sesuai dengan ketentuan regulator.
“Tindak lanjut terhadap arahan tersebut akan dilakukan melalui verifikasi internal yang komprehensif agar pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Seiring proses tersebut, imbuh Adhika, Bank Mandiri juga terus menjaga koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta berbagai instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga penanggulangan bencana.
Koordinasi dilakukan agar setiap opsi relaksasi dapat diarahkan secara hati-hati dan tetap selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Bank Mandiri turut menyampaikan empati yang mendalam kepada seluruh korban bencana. Dalam hal ini, Adhika menyampaikan bahwa perseroan juga secara aktif menyalurkan bantuan ke wilayah terdampak melalui tim Mandiri Peduli Bencana dan relawan Mandirian.
Sebelumnya, dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12), OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini ditetapkan usai pengumpulan data di wilayah bencana serta asesmen yang menunjukkan bahwa bencana tersebut memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan mempengaruhi kemampuan membayar debitur.
“Pemetaan kami menunjukkan, hampir semua kabupaten dan kota (di tiga provinsi) masuk dalam klasifikasi sedang dan berat dalam konteks risiko,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Hal ini, ujar Mahendra, menunjukkan adanya urgensi untuk segera menerapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terdampak bencana, kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan terdampak, serta imbauan untuk kemudahan proses klaim asuransi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan terdapat 103.613 debitur yang terdampak langsung akibat bencana di Sumatera, berdasarkan asesmen sementara regulator.
Adapun kebijakan perlakuan khusus kepada debitur terdampak banjir Sumatera berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan perbankan serta lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 (POJK Bencana).
Secara rinci, perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur terdampak bencana mencakup:
1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
2. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
3. Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).
Baca juga: Kementerian PKP siapkan relokasi dan rumah bagi korban bencana Sumatra
Baca juga: Menata pola penanggulangan bencana di Indonesia
Baca juga: Laba bersih Bank Mandiri capai Rp37,3 triliun hingga kuartal III 2025



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440201/original/030643900_1765425520-Mobil_MBG_Menabrak.jpeg)
