LAMONGAN (Realita) – DPRD Lamongan mengingatkan dinas terkait agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin pembangunan perumahan, terutama bagi pengembang yang status lahannya belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang sah, melanggar aturan kawasan hijau, atau belum memiliki site plan.
Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Lamongan, Moh. Fredy Wahyudi, dalam pemanggilan resmi terhadap Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP pada Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Fraksi PAN DPRD Lamongan Soroti Rendahnya Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Galian C
Fredy menegaskan bahwa aturan perizinan harus ditegakkan dengan benar, baik oleh dinas maupun para pengembang. Ia menyoroti maraknya pembangunan perumahan yang sudah berjalan meski izin belum terbit.
“Jangan dibalik. Jangan ada bangunan berdiri dulu, baru belakangan mengurus izin. Itu menyalahi aturan dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Menurutnya, praktik tersebut sering menimbulkan persoalan, terutama bila status lahan yang digunakan belum berkekuatan hukum dan hanya sebatas ikatan jual beli tanpa AJB.
“Jika tanahnya saja belum ber-AJB, dinas terkait tidak boleh mengeluarkan izin. Jadi bagaimana bisa pembangunan dimulai? Jangan sampai masyarakat pemilik tanah justru jadi korban,” ujarnya.
Fredy juga meminta dinas perizinan memperketat pengawasan agar tidak ada pengembang yang mendahului prosedur, apalagi jika terdapat indikasi permainan lahan oleh oknum tertentu. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam pelayanan perizinan.
Baca juga: DPRD Lamongan Respon Baik Langkah PT Rexline Engineering Indonesia Usai Disidak
"Kalau ada pengembang yang ingin mengajukan izin, berkasnya lengkap memenuhi standar aturan, dinas harus membantu, jangan malah dipersulit," ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa Lamongan telah memiliki aturan jelas melalui Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sehingga tidak boleh ada pembangunan yang menabrak regulasi tersebut.
“Kami ingin pembangunan berjalan tertib dan sesuai prosedur. Lamongan sudah punya Perda, jangan dilanggar,” tandasnya.
Baca juga: PT Rexline Engineering Indonesia Tindaklanjuti Temuan DPRD Lamongan Soal Perizinan
DPRD juga berkomitmen mengawal proses ini dengan memastikan setiap langkah pemerintah daerah dilakukan secara transparan serta tetap melindungi hak-hak masyarakat.
Reporter : Defit Budiamsyah
Editor : Redaksi




