Penulis: Rivaldo Putra Wansah
TVRINews, Lahat
Proses hukum terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat terus bergulir. Kejaksaan Negeri Lahat mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam kedua perkara tersebut mencapai angka yang cukup besar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, menjelaskan bahwa kasus korupsi pengadaan peta desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Lahat Tahun Anggaran 2023 telah memasuki tahap penuntutan. Dari hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4,1 miliar.
Sementara itu, satu kasus lainnya—dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023—juga segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Estimasi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp3,3 miliar.
Dengan demikian, total kerugian negara dari dua perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar.
“Tuntutan diajukan atas kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar. Sementara pada dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023, estimasi kerugian negaranya diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar,” ujar Toto dalam keterangannya, Kamis 11 Desember 2025.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi di Kabupaten Lahat tidak berhenti di dua perkara tersebut. Kejari Lahat menyatakan akan terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Editor: Redaktur TVRINews




