Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap pria berinisial MJ terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika. Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua senjata api saat menggeledah tempat tinggal tersangka.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setyawan, mengatakan polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan segera mengamankan tersangka yang berada di pinggir jalan sebuah gang di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Wiwin, Kamis.
MJ diamankan pada Senin (17/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap saat berada di pinggir jalan di Desa Nambo Ilir.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,35 gram dan satu bungkus plastik klip bening berisi 1,39 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,86 gram.
(aik/isa)





