Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi 2025 lalu, Laras Faizati, berharap dirinya segera dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.
Hal itu disampaikannya di sela-sela persidangan kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
"Doain terus, ya [bisa bebas], aku benar-benar pengin banget pulang, pengin ketemu keluarga lagi, dan teman-teman," ujar Laras kepada wartawan.
"Dan aku juga berdoa untuk semua tahanan-tahanan yang dikriminalisasi juga, pemuda dan wanita yang dikriminalisasi di kasus kemarin, semoga kita semua bisa pulang bareng keluarga," jelas dia.
Laras mengaku sangat sedih lantaran kasus yang menjeratnya telah membuat dirinya mendekam di penjara dan berpisah dari sang ibunda.
Ia juga menyebut bahwa selama ditahan, dirinya juga kerap mencemaskan ibunya yang kini sendirian di rumah.
"Saya bukannya mau minta belas kasih, ya, cuma memang ayah saya sudah meninggal tahun 2022 dan saya dan adik saya juga tulang punggung di rumah untuk mencukupkan, ya, kebutuhan rumah tangga. Jadi, untuk sekarang agak, makanya agak sangat sedih, ya," ucapnya.
"Karena bundaku sendirian di rumah juga, dan agak selalu anxious kalau lagi dalam penjara, karena memikirkan di rumah itu kayak gimana. Makanya doain terus ya semoga cepat pulang dan bisa berkarya kembali," sambung dia.
Laras sebelumnya bekerja di Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA). Kasus ini membuatnya diberhentikan.
Proses persidangan kasus Laras hingga kini masih bergulir dan masih dalam tahap pembuktian. Pada saat ini, agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan ahli.
Adapun ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar FIB Universitas Indonesia sekaligus ahli linguistik, Manneke Budiman.
Dalam sidang itu, ruangan sidang juga tampak dipadati oleh sejumlah pendukung Laras. Mereka yang hadir kebanyakan berasal dari organisasi aktivis pembela hak perempuan.
Di sela-sela skors sidang, Laras kemudian mendatangi dan memeluk ibundanya yang turut hadir. Kemudian, ia juga terlihat menerima surat dukungan dari aktivis dan warga yang diberikan oleh salah satu perwakilan.
Laras tampak menangis sambil memeluk perwakilan aktivis tersebut. Ekspresi haru juga terlihat dari wajah Laras saat menerima surat dukungan tersebut.
Di luar ruang sidang, Laras juga tampak menyalami dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Manneke Budiman yang telah memberikan keterangan sebagai ahli.
Laras Sayangkan Unggahannya Dimaknai di Luar KonteksDalam kesempatan itu, Laras juga menyoroti dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Ia menyayangkan bahwa unggahannya di media sosial dimaknai di luar konteks yang semestinya.
Padahal, kata dia, unggahan tersebut hanya aspirasinya sebagai warga negara yang turut menyoroti meninggalnya Affan Kurniawan—pengemudi ojek online yang dilindas rantis polisi saat demo Agustus 2025 lalu.
"Semua itu harus dijelaskan secara konteks, ya, karena saat itu ada kejadian yang sangat amat menyentuh sisi humanis kita, hati nurani kita yaitu dibunuhnya almarhum Affan Kurniawan," kata Laras.
"Dan selama kemarin kesaksian sebelumnya post-an aku, tuh, diambil out of context. Jadi, dibilangnya aku provokator segala macam seperti yang didakwakan," lanjutnya.
Ia bersyukur bahwa keterangan yang disampaikan oleh Guru Besar UI Prof. Manneke Budiman, Ph.D selaku ahli telah meluruskan intensi dari unggahan yang membuatnya kini duduk di kursi pesakitan.
"Hari ini kita mendengarkan ahli Profesor Manneke ahli linguistik juga, udah menjelaskan banyak banget hal yang menurut aku itu sangat amat mendeskripsikan intensi aku untuk nge-post semua itu, sangat amat meluruskan, ya, intensi aku saat itu," pungkasnya.
Kasus LarasLaras dijerat sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena mengunggah foto di sosial media yang diduga memuat unsur provokasi untuk membakar gedung Mabes Polri.
Foto tersebut memperlihatkan selfie Laras yang berpose menunjuk gedung Mabes Polri. Foto itu diambil dari lantai 5 Kantor ASEAN dan dilengkapi dengan caption:
"When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!"
Laras membuat unggahan itu sebagai respons atas tewasnya ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya pada rangkaian unjuk rasa pada Agustus lalu.
Atas unggahan itu, Laras kemudian ditangkap dan diadili. Dia didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.





