Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur, menjatuhkan vonis berat kepada M. Sahnan (51), seorang pengasuh Pondok Pesantren di Pulau Kangean. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan orang santrinya.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis 11 Desember 2025, Majelis Hakim yang diketuai oleh Andri Lesmana menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa. Tak hanya itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Kasus ini memancing amarah warga Sumenep karena posisi terdakwa sebagai tokoh agama dan pendidik. M. Sahnan terbukti melakukan aksi bejatnya terhadap para korban yang masih di bawah umur sejak 2021.
Sidang vonis digelar secara tertutup mengingat kasus ini melibatkan anak-anak. Majelis hakim yang terdiri dari Andri Lesmana (Ketua), serta hakim anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.
Massa Kawal Jalannya Sidang
Suasana di luar gedung PN Sumenep sempat tegang. Puluhan mahasiswa dan warga setempat berkumpul sejak pagi untuk mengawal jalannya sidang. Mereka menuntut keadilan dan meminta hakim tidak ragu menjatuhkan hukuman maksimal.
Salah seorang warga, Alfarisi, menegaskan bahwa aksi massa ini dilakukan untuk memastikan tidak ada intervensi dalam pemutusan perkara yang telah mencoreng citra pondok pesantren tersebut.
"Kami menuntut pelaku dijatuhi hukuman maksimal, yakni seumur hidup, serta memastikan tidak ada intervensi dalam memutus perkara ini," tegas Alfarisi.
Ketegangan massa baru mereda setelah perwakilan pengadilan keluar dan mengumumkan hasil vonis yang dinilai cukup berat, termasuk penerapan hukuman kebiri kimia bagi terdakwa.




