Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Bangkalan
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim masih melanjutkan penyelidikan kasus dugaan asusila dan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati, yang diduga dilakukan oleh pria berinisial U, salah seorang pengasuh ponpes di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sejak laporan pertama kali masuk ke SPKT Polda Jatim pada Senin (8/12) lalu. Pemeriksaan dilakukan terhadap korban sebagai pelapor hingga terlapor U.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan cukup bukti, bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jules di Mapolda Jatim, dalam keterangannya dikutip Kamis 11 Desember 2025.
Menurut Jules, apabila pemeriksaan hari ini menghasilkan bukti kuat, maka status U yang sebelumnya saksi, dapat segera dinaikkan menjadi tersangka.
Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan profesional, mengingat perkara melibatkan anak di bawah umur di lingkungan ponpes.
Polda Jatim juga memastikan proses pemulihan psikologis bagi para korban, dengan menyediakan pendampingan untuk mengurangi trauma.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan perkembangan, selanjutnya akan disampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” tambah Jules.
Editor: Redaktur TVRINews


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441193/original/007702100_1765456996-1000704896.jpg)
