JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut ada unsur pidana kelalaian berat dalam kasus mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak puluhan siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyatakan, sopir mobil MBG itu akan dijerat dengan pasal pidana, bukan kecelakaan lalu lintas biasa.
"Adapun, pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," ujar Erick di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025) malam.
Baca juga: Usai Mobil MBG Kecelakaan di Cilincing, Siswa Belajar Daring dan Guru Jalani Trauma Healing
Erick juga menyampaikan bahwa status kasus ini telah resmi dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Penyidik telah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan, dan pada malam ini, untuk status sudah naik ke penyidikan," ucap Erick.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=mobil MBG tabrak siswa di SD Cilincing, mobil MBG tabrak siswa di Cilincing, sopir mobil mbg, mobil mbg tabrak siswa cilincing&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMS8yMzE0NDU0MS9hZGEtdW5zdXIta2VsYWxhaWFuLXNvcGlyLW1vYmlsLW1iZy15YW5nLXRhYnJhay1zaXN3YS1kaS1jaWxpbmNpbmc=&q=Ada Unsur Kelalaian, Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa di Cilincing Dijerat Pasal Pidana§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Kasus ini akan ditangani oleh Satlantas dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Alasan pelibatan Satreskrim adalah karena adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan luka berat, sehingga masuk ranah pidana umum.
"Karena ini berdampak terhadap kendaraan-kendaraan, dan pengemudi, tentunya kami juga harus bekerja sama dengan Satlantas untuk menuntaskan kasus ini," jelas Erick.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, mulai dari pelapor, korban, pihak sekolah, hingga saksi-saksi lain yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, status sopir mobil MBG tersebut saat ini masih terperiksa dan baru akan ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti lengkap.
Baca juga: BGN Sebut Mobil MBG Tabrak Siswa karena Human Error: Sepertinya Kurang Tidur
"Ya, masih kami periksa mendalam, karena tentunya masih saksi. Apabila nanti besok alat bukti sudah cukup, akan kami tetapkan tersangka," tutur Erick.
Polisi pun saat ini sedang mencocokkan keterangan sopir yang viral di media sosial dengan bukti fisik di lapangan.
"Kami sedang running, menyesuaikan alat bukti atau barang bukti yang ada dengan petunjuk yang ada. Untuk selanjutnya akan dilakukan penyitaan alat bukti untuk menetapkan apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak," tuturnya.
Adapun, polisi juga menegaskan bahwa total korban dalam insiden ini mencapai 22 orang, bertambah dari yang awalnya hanya 20 orang.
Dari jumlah tersebut, sembilan korban luka cukup parah dirawat di RSUD Koja, tiga korban dirawat di RS Cilincing, dan 10 orang lainnya menjalani rawat jalan.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil pengangkut makan bergizi gratis (MBG) menabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.




