Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2022-2024. Keduanya adalah mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial S dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, RAS, yang saat kejadian menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan).
“Dua tersangka yakni RAS dan S kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus kami lakukan penahanan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Roy Rovalino Herudiansyah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Desember 2025.
Baca Juga :
Ketua NPCI Kabupaten Bekasi Korupsi Dana Hibah untuk Kampanye PilegKronologi Penetapan Tunjangan yang Menyimpang
Roy memaparkan kronologi kasus yang bermula pada 2022. DPRD Bekasi mengajukan permintaan kenaikan tunjangan perumahan. RAS selaku Sekwan saat itu menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan penilaian. Hasil KJPP menetapkan angka Rp42,8 juta untuk Ketua DPRD, Rp30,35 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp19,8 juta untuk Anggota.
“Namun, hasil tersebut tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Bekasi,” ujar Roy.
Alih-alih mengikuti hasil penilaian independen, Wakil Ketua DPRD S diduga memimpin rapat internal untuk menentukan sendiri besaran tunjangan bagi wakil ketua dan anggota, tanpa melalui mekanisme penilaian publik yang diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ilustrasi Medcom.id
Penyimpangan ini berlangsung selama beberapa periode pembayaran dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar. “Akibat perbuatan kedua tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp20 miliar,” tegas Roy.
Berdasarkan hal itu, Kejati Jabar telah melakukan penahanan. Tersangka RAS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Desember 2025. Sementara tersangka S saat ini tidak ditahan karena sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, terkait kasus dugaan gratifikasi lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441247/original/038084300_1765462231-WhatsApp_Image_2025-12-11_at_20.40.51.jpeg)
