OJK Catat Utang Pindar Warga RI Tembus Rp 92 T

katadata.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan industri pinjaman daring (pindar) bertumbuh 23,86% sejak Januari hingga Oktober 2025. Outstanding pembiayaan tercatat mencapai Rp 92,92 triliun.

“Angka ini meningkat 23,86% secara tahunan (year-on-year),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2025 di Jakarta, Kamis (11/12).

Dari sisi kualitas pinjaman, tingkat risiko kredit agregat atau TWP90 berada pada level 2,76%, Agusman menyebut risiko gagal bayar relatif terjaga.

Di sektor perusahaan pembiayaan, piutang pembiayaan tercatat Rp 505,30 triliun atau tumbuh 0,68% yoy. Agusman menyatakan pertumbuhan didorong oleh pembiayaan modal kerja yang naik 9,28% yoy.

“Rasio NPF Gross berada di 2,47% dan NPF Net di 0,83%, sementara gearing ratio tercatat 2,15 kali, masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” kata dia.

Untuk modal ventura, pembiayaan pada Oktober 2025 tercatat Rp 16,30 triliun, berkontraksi 0,10% yoy. Nilai aset industri ini mencapai Rp 26,88 triliun.

Sedangkan, penyaluran pembiayaan industri pegadaian tumbuh 38,89% yoy pada Oktober 2025. Sebanyak 81,99% dari total pembiayaan pegadaian merupakan pembiayaan produktif.

OJK juga memberikan relaksasi bagi pelaku industri di wilayah terdampak bencana di Sumatera. Batas waktu pelaporan bulanan data November 2025 untuk perusahaan pegadaian dan modal ventura diperpanjang dari 10 Desember menjadi 24 Desember 2025, sementara pelaporan tahunan diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Selain itu, OJK melaporkan masih terdapat empat dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 100 miliar dan 7 dari 95 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan, selama November 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 15 perusahaan pembiayaan, 4 perusahaan modal ventura dan 14 penyelenggara pindar.

“Sanksi ini atas pelanggaran terhadap POJK berlaku maupun sebagai hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan,” kata Agusman.

Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi itu disebut Agusman bertujuan mendorong pelaku industri sektor pembiayaan, ventura, mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kronologi Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas di Kalibata: Korban Dipukul Lalu Diseret ke Tepi Jalan
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Sosok Laras Faizati, Tulang Punggung Keluarga yang Dituding Hasut Demo
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Mbah Tarman Jadi Tersangka Usai Mahar Cek Rp3 Miliar Dinyatakan Palsu, Sheila Arika Akui Masih Cinta
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Tangerang Luncurkan Sistem Aduan SAKTI untuk Cegah Korupsi
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
SpaceX Dikabarkan Bakal IPO, Apa Saja Bisnis Perusahaannya?
• 13 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.