jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewanti-wanti bahwa penangkapan terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi peringatan bagi kepala daerah lain agar terus menjunjung tinggi integritas.
"Saya kira OTT ini juga menjadi warning lagi, bagi teman-teman kepala daerah," kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
BACA JUGA: Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 Miliar Buat Bayar Utang Kampanye
Mendagri Tito Karnavian juga menyayangkan masih adanya kepala daerah yang ditangkap oleh aparat penegak hukum karena kasus korupsi, meski sudah mendapatkan pembekalan pada retret kepala daerah.
"Saya perhatikan baru satu tahun, sudah berapa yang kena OTT? termasuk ada yang gubernur. Padahal sudah pernah retret, ditanamkan wawasan kebangsaan," ujarnya.
BACA JUGA: Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru, BGN Turun Tangan
Mendagri juga menyebut penangkapan terhadap Ardito Wijaya akan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam sistem rekrutmen kepala daerah.
Saat ditanya soal pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung, Mendagri mengatakan keduanya bisa dilakukan asalkan tetap dilaksanakan secara demokratis.
BACA JUGA: Mantan Wagub Maluku Utara Jadi Tersangka Korupsi, Begini Kasusnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Adapun, kasus yang menjerat kelimanya terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan lembaga antirasuah menetapkan kelimanya sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT KPK) pada 9-10 Desember 2025.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Mungki mengatakan tiga orang tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



