Proses Hukum Kebakaran Maut di Gedung Terra Drone

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Polisi menetapkan langkah tegas dalam penyelidikan kasus kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MWW, ditangkap pada Rabu (10/12) malam. MWW juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran di gedung Terra drone.

MWW disangkakan dengan tiga pasal terkait kelalaian hingga memakan korban jiwa. “(Pasal yang disangkakan) 187, 188, 359 KUHP,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

“Dasarnya 2 alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik,” ujarnya.

Terra Drone Indonesia Patuhi Proses Penyelidikan

PT Terra Drone Indonesia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para pegawai yang menjadi korban kebakaran di kantor mereka yang berada di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pihak perusahaan berjanji bakal memberikan bantuan, dukungan, dan pendampingan bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Perusahaan berkomitmen untuk memberikan bantuan, dukungan, dan pendampingan yang diperlukan bagi keluarga korban pada masa yang sangat berat ini," tulis keterangan resmi yang diterima pada Rabu (10/12).

Saat ini, investigasi untuk mengetahui penyebab dan kronologi kejadian masih dilakukan oleh polisi. Pihak perusahaan bakal mendukung sepenuhnya dan mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung.

"Saat ini investigasi resmi terkait penyebab dan kronologis insiden masih berlangsung. PT Terra Drone Indonesia sepenuhnya mendukung dan mematuhi seluruh proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang," tulis keterangan tersebut.

Kelalaian yang Sebabkan Kebakaran Gedung Terra Drone Bisa Dipidana

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pengelola gedung Terra Drone bisa dijerat pidana jika ditemukan kelalaian, yang akhirnya menyebabkan kebakaran dan menewaskan 22 orang ini.

“Yang pertama tentu kita serahkan dulu kepada aparat penegak hukum, ini ada Pak Kapolres sini. Karena ada pasalnya, aturan undang-undangnya. Karena kelalaiannya dapat mengakibatkan orang meninggal dunia, 359 KUHP, itu dapat dikenakan pidana,” kata Tito, di lokasi kebakaran Terra Drone, Jakarta Pusat, Rabu (10/12).

“Kalau kesengajaan ada sendiri pasalnya, kalau kemudian karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, itu juga dapat dikenakan pidana. Jadi sanksinya pidana,” lanjut Tito.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadi Tersangka OTT, Bupati Ardito Wijaya Masih Sempat Goda Jurnalis: Kamu Cantik
• 9 jam lalumerahputih.com
thumb
Penerbitan Obligasi Dinilai Tonggak Strategi Penguatan Bisnis Berkelanjutan
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cerita Keluarga Siswa Korban Tabrak Mobil di SDN Kalibaru 01: Siswa Lagi Ikut Kegiatan Literasi
• 15 jam laludisway.id
thumb
Sintang Siapkan Politeknik Negeri, Seminar Kelayakan Himpun Masukan Para Pihak
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Merasa Difitnah hingga Hati Terluka oleh Orang Lain? Segera Baca Doa untuk Meminta Perlindungan Allah 
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.