JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungki Hadipratikto mengungkap kronologi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025 yang menyeret Bupati Ardito Wijaya (AW).
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Ardito; RNP selaku adik Bupati; RHS selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; ANW selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan MLS selaku pihak swasta, direktur PT EM.
Kelima tersangka ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 dan 10 Desember 2025.
"Pada bulan Juni tahun 2025, Saudara AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15 persen sampai dengan 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah," ungkap Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah, Mendagri: OTT Ini Warning Bagi Kepala Daerah
Dia mengatakan postur belanja berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.
Kata dia, anggaran tersebut sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
"Sebelumnya, pada bulan Februari sampai Maret 2025, pasca dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, AW memerintahkan Saudara RHS selaku anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Tengah untuk mengatur pemenang PBJ (pengadaan barang dan jasa) di sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog," jelasnya.
Mungki menyebut rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito ketika dia mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
"Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW dan ISW selaku sekretaris Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ," terangnya.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp193 Juta dan 850 Gram Logam Mulia saat OTT Bupati Lampung Tengah
Mungki mengungkapkan, atas pengkondisian pada Februari sampai November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah.
"Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, AW meminta ANW selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga merupakan kerabat Bupati, untuk mengondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut," katanya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kpk
- lampung tengah
- bupati lampung tengah
- ardito wijaya
- kronologi kasus korupsi bupati lampung tengah
- korupsi bupati lampung tengah





