SEMARANG, KOMPAS.TV - Polrestabes Semarang telah menangguhkan penahanan terhadap Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28), dua akvitis lingkungan yang ditangkap karena unggahan terkait demonstrasi pada Agustus lalu.
Adapun Dera dan Munif sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan penangguhan penahanan terhadap Dera dan Munif dilakukan sejak Rabu (10/12/2025). Artanto menyebut penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan keluarga mereka.
"Sudah ditangguhkan sejak tanggal 10 Desember 2025," kata Artanto dikutip Antara, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Selain Laras Faizati, Komisi Reformasi Polri Minta Dua Aktivis Dera dan Munif Juga Dibebaskan
Dera dan Munif sebelumnya dijadikan tersangka kasus UU ITE sejak 24 November 2025. Keduanya ditahan di tempat berbeda, yakni Markas Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah.
Diberitakan KompasTV sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta dua aktivis lingkungan itu dibebaskan. Termasuk juga eks pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi PolrI, Mahfud MD, meminta agar kepolisian memprioritaskan pembebasan tiga orang yang ditangkap terkait demonstrasi Agustus itu.
Menurut Mahfud, penangkapan Dera dan Munif tidak sesuai ketentuan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
"Dia (Dera dan Munif) adalah aktivis lingkungan hidup, tetapi pada waktu dia ditangkap, atau kemudian dibawa dan ditahan itu, dia diberitahu sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus," kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/12).
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- aktivis lingkungan ditangkap
- dera dan munif
- polrestabes semarang
- demo agustus
- reformasi polri


