BENGKULU, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkannya untuk memberantas praktik rente hingga ke akarnya dalam layanan ibadah haji.
Selain itu, Dahnil mengungkapkan Kepala Negara juga memerintahkan Kementerian Haji dan Umrah membereskan asimetri informasi dalam pengelolaan layanan haji, dan potensi manipulasi dalam rantai layanan dan perdagangan kuota jemaah.
Hal tersebut disampaikan Dahnil Anzar Simanjuntak saat acara dialog dan pembinaan ASN di Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Bengkulu, Kamis (11/12/2025).
"Presiden Prabowo memerintahkan agar seluruh praktik tersebut dibersihkan hingga ke akar-akarnya meskipun memunculkan resistensi dan fitnah," kata Dahnil.
Baca Juga: Pelunasan Haji 2026 Sampai Kapan? Ini Jadwal dan Biayanya
Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan, tentang kebijakan baru pemerataan masa tunggu haji. Pemerintah menetapkan rata-rata masa tunggu nasional menjadi 26 tahun sebagai koreksi atas ketimpangan antarprovinsi.
Ketimpangan tersebut termasuk dialami Provinsi Bengkulu yang sebelumnya memiliki masa tunggu dari 13 hingga 15 tahun. Dahnil pun meminta kebijakan baru ini disosialisasikan kantor wilayah agar dipahami dengan baik oleh masyarakat.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, Kemenhaj saat ini sedang merumuskan penguatan ekosistem ekonomi haji, termasuk rencana mengubah asrama haji menjadi hotel haji melalui skema kolaborasi pemerintah dan swasta.
Menurut Dahnil, hotel haji nantinya tidak hanya berfungsi untuk kegiatan haji, tetapi juga layanan umrah dan kegiatan potensi ekonomi keumatan lainnya.
Dahnil pun mengajak seluruh elemen perhajian di Bengkulu untuk memperkuat integritas, dan menghadirkan penyelenggaraan haji yang melayani, adil, serta memuliakan jamaah.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- dahnil azhar simanjuntak
- wamenhaj
- praktik rente haji
- rente layanan haji
- prabowo subianto



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5220657/original/051264800_1747288189-f74e327b-a827-471b-8447-d781aade73d4.jpeg)