JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tanpa melewati mekanisme uji kelayakan atau kepatutan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menjadi perbincangan publik.
Usulan ini pertama kali disuarakan oleh Pusat Purnawirawan (PP) Polri usai bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, pada Rabu (10/12/2025).
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar mengusulkan agar Presiden dapat langsung menunjuk Kapolri tanpa perlu persetujuan dari DPR.
"Yang tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?" ujar Da'i, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Baca juga: Eks Jenderal Usul Presiden Bisa Langsung Tunjuk Kapolri, Tanpa Melalui DPR
"Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," sambung dia.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=fit and proper test, indepth, Pemilihan Kapolri, reformasi polri, hak prerogatif presiden , fit and proper test kapolri&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMi8wNTQxMjY3MS9wb2xlbWlrLWJhcnUtcGVtaWxpaGFuLWthcG9scmktcGVybHVrYWgtZHByLWRpbGliYXRrYW4=&q=Polemik Baru Pemilihan Kapolri: Perlukah DPR Dilibatkan?§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Jika Kapolri memerlukan persetujuan dari DPR, ia khawatir orang nomor satu di kepolisian itu akan memikul beban balas jasa.
Sebab, selama ini, calon Kapolri yang dipilih Presiden harus melalui fit and proper test di DPR terlebih dahulu.
Jika disetujui, barulah nama calon Kapolri dikembalikan ke Presiden.
"Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah milih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden," ujar Da'i.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5439762/original/092982700_1765373615-ramon.jpg)
