BANDUNG, DISWAY.ID — Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Wakil Wali Kota Bandung Erwin belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Penahanan dikabarkan masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, mengatakan surat permohonan izin penahanan terhadap Erwin telah disampaikan secara berjenjang.
BACA JUGA:Jeger! Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi
“Untuk Wakil Wali Kota Bandung (Erwin), surat sudah dilayangkan secara berjenjang ke Kemendagri,” ujar Alex, Kamis, 11 Desember 2025.
Sementara itu, tersangka lainnya, Rendiana Awangga, masih dipertimbangkan untuk ditahan karena tengah dalam kondisi sakit.
“Untuk satu tersangka lain masih dipertimbangkan, mengingat yang bersangkutan dalam kondisi sakit,” jelasnya.
Alex memastikan, penahanan akan dilakukan setelah izin resmi dari Kemendagri diterima.
“(Penahanan) ketika izin sudah keluar,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Adiknya sebagai Tersangka Gratifikasi
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Jaksa Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Pada Selasa, 9 Desember 2025, tim penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka,” kata Irfan.
Kedua tersangka tersebut adalah:
- Erwin, Wakil Wali Kota Bandung (Surat Penetapan Tersangka TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025)
- Rendiana Awangga, Anggota DPRD Kota Bandung (Surat Penetapan Tersangka TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025)
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat OPD Kota Bandung.
- 1
- 2
- »




