Tito Karnavian Sebut Pilkada Melalui DPRD Tak Dilarang UUD 1945

genpi.co
2 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Mendagri Tito Karnavian menyebut Pilkada melalui DPRD tidak dilarang dalam UUD 1945, dengan catatan dilakukan secara demokratis.

“Sepanjang dilakukan secara demokratis, Undang-Undang tidak melarangnya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (12/12).

Dia menyampaikan Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat maupun melalui perwakilan di DPRD, sama-sama memenuhi definisi demokratis.

“Demokratis itu bisa langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD dan di UUD 1945 tidak melarangnya,” tuturnya.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebelumnya melontarkan usulan supaya Pilkada dipilih kembali melalui DPRD.

Bahlil Lahadalia mengaku usulan tersebut memang menuai banyak pro kontra. Namun setelah dilakukan kajian. Maka Golkar lebih condong memilih melalui DPRD.

“Kami sampaikan setahun lalu, kalau bisa Pilkada melalui DPRD saja. Biar tidak lagi pusing-pusing,” tuturnya.

Usulan tersebut dilontarkan Bahlil saat acara doa bersama pada Puncak HUT ke-61 Partai Golkar yang digelar di Istora Senayan.

Bahlil mengatakan untuk pembahasan RUU itu akan dilakukan pada 2026 mendatang dan mlibatkan sejumlah unsur, supaya mengakomodir aspirasi seluruh pihak.

“Ini supaya bisa komprehensif, hati-hati, serta cermat, melibatkan masukan yang luas. Jadi harus melalui kajian mendalam,” ucapnya. (ant)

Video viral hari ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gibran Jenguk Korban Tabrakan Mobil MBG di RSUD Cilincing: Atas Nama Pemerintah Saya Mohon Maaf
• 14 jam laludisway.id
thumb
PT Timah Harusnya Bisa Raup Rp25 T per Tahun, Tapi Nyatanya Cuma Rp1 T
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menpora Erick Thohir Tegaskan Evaluasi untuk Cabang Olahraga yang Gagal Capai Target Emas di SEA Games 2025
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Harga OTR Jakarta Yamaha Aerox Alpha Per Desember 2025
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Kepolisian Didorong Usut Tuntas Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone
• 18 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.