GenPI.co - Mendagri Tito Karnavian menyebut Pilkada melalui DPRD tidak dilarang dalam UUD 1945, dengan catatan dilakukan secara demokratis.
“Sepanjang dilakukan secara demokratis, Undang-Undang tidak melarangnya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (12/12).
Dia menyampaikan Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat maupun melalui perwakilan di DPRD, sama-sama memenuhi definisi demokratis.
“Demokratis itu bisa langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD dan di UUD 1945 tidak melarangnya,” tuturnya.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebelumnya melontarkan usulan supaya Pilkada dipilih kembali melalui DPRD.
Bahlil Lahadalia mengaku usulan tersebut memang menuai banyak pro kontra. Namun setelah dilakukan kajian. Maka Golkar lebih condong memilih melalui DPRD.
“Kami sampaikan setahun lalu, kalau bisa Pilkada melalui DPRD saja. Biar tidak lagi pusing-pusing,” tuturnya.
Usulan tersebut dilontarkan Bahlil saat acara doa bersama pada Puncak HUT ke-61 Partai Golkar yang digelar di Istora Senayan.
Bahlil mengatakan untuk pembahasan RUU itu akan dilakukan pada 2026 mendatang dan mlibatkan sejumlah unsur, supaya mengakomodir aspirasi seluruh pihak.
“Ini supaya bisa komprehensif, hati-hati, serta cermat, melibatkan masukan yang luas. Jadi harus melalui kajian mendalam,” ucapnya. (ant)
Video viral hari ini:





