JAKARTA, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus suap hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) menyatakan banding atas vonis yang mereka terima.
Keempat terdakwa ini adalah eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan tiga majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, serta Ali Muhtarom.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara nonaktif, Wahyu Gunawan, diketahui tidak menyatakan banding atas vonis 11,5 tahun penjara.
“Ya (Wahyu tidak banding),” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Hakim Djuyamto Banding Usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Djuyamto lebih dahulu mengajukan banding pada 8 Desember 2025.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=banding vonis, Suap Hakim, CPO Jakarta, korporasi suap, hakim vonis lepas CPO&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMi8wNzE1MTkxMS80LWhha2ltLXBlbWJlcmktdm9uaXMtbGVwYXMtY3BvLWFqdWthbi1iYW5kaW5nLXdhaHl1LWd1bmF3YW4tdGVyaW1hLXB1dHVzYW4=&q=4 Hakim Pemberi Vonis Lepas CPO Ajukan Banding, Wahyu Gunawan Terima Putusan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Sementara, Arif, Agam, dan Ali mengajukan banding dua hari setelahnya atau pada batas akhir penentuan sikap.
Berdasarkan keterangan yang terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding untuk kelima terdakwa, termasuk Wahyu.
Sunoto mengatakan, untuk perkara Wahyu, terdakwa yang tidak mengajukan banding berada dalam posisi yang pasif alias hanya bisa menunggu putusan.
“Untuk Wahyu Gunawan berarti yang bersangkutan ‘terima’. (Wahyu) dalam posisi pasif, menunggu info putusan banding,” ujar Sunoto.



