MANADO - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, FJS alias John resmi ditahan Polda Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (12/12) dini hari. Dia terlibat kasus dugaan pengancaman terhadap Yuleks Rappe, yang berprofesi sebagai sopir.
Sebelum ditahan, FJS alias John telah diperiksa selama 16 jam dimulai pada Kamis (11/12) pukul 11.00 WITA hingga Jumat (12/12) pukul 03.00 WITA. Dia diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Subdit Jatanras Polda Sulut yang berkolaborasi dengan Polres Sangihe.
Adapun penahanan ini didasari Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/X/2025/SPKT/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULAWESI UTARA, yang dilaporkan oleh korban, Yuleks Rappe, Selasa 28 Oktober 2025 lalu.
"Dari kemarin, kami telah melakukan pemeriksaan secara maraton, dan pagi hari ini kami telah melakukan penetapan tersangka, yang sebelumnya kami sudah melakukan pemanggilan paksa dan penahanan," ujar Kasatreskrim Polres Sangihe, Iptu Stefy Sumolang.
Selama proses pemeriksaan, Stefy mengaku semuanya berjalan baik. Hanya saja ada sifat dan karakter yang tidak kooperatif dari tersangka. FJS sendiri dikenakan pasal 335.
Sementara itu, FJS alias John, ketika diwawancarai mengatakan sangat menyayangkan soal penahanan dirinya. Dia juga bilang bahwa persoalan ini bukanlah masalah partai akan tetapi keluarga.
"Ini bukan masalah partai. Ini masalah keluarga. Dan saya tidak menganiaya dan tidak mengancam. Boleh lihat di video, kalo saya mengancam. Makanya saya heran saya boleh jadi tersangka," ucapnya usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Manado.
"Untuk saat ini, saya masih akan koordinasi dengan tim mengenai penahanan ini," katanya lagi.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437035/original/066556600_1765194954-Timnas_Indonesia_U-22_vs_Filipina_U-22-2.jpg)