UU Kepariwisataan 2025 Perkuat Pariwisata sebagai Pilar Pembangunan Nasional

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 sebagai regulasi baru di sektor pariwisata yang bertujuan memperkuat posisi pariwisata sebagai pilar utama dalam pembangunan nasional.

UU ini menjadi perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang disesuaikan dengan dinamika zaman dan tantangan sektor pariwisata saat ini.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan bahwa undang-undang ini membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan kepariwisataan.

"UU No. 18 Tahun 2025 menekankan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus bersifat berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan keterbaruan," ungkapnya.

Paradigma Baru: Dari Industri ke Ekosistem

Salah satu perubahan paling mendasar adalah pergeseran konsep dari "industri pariwisata" menjadi "ekosistem kepariwisataan".

Konsep ini mengubah pandangan bahwa pariwisata bukan sekadar kumpulan usaha, melainkan sistem yang holistik, saling bergantung, dan mencakup berbagai elemen yang bekerja secara terpadu.

UU ini juga bersifat inklusif, memberi ruang partisipasi lebih luas bagi masyarakat lokal dan seluruh elemen ekosistem pariwisata untuk berperan aktif.

Dalam hal pengelolaan destinasi, UU menekankan standar baru yang profesional, efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pengelolaan tersebut harus berbasis pada penguatan ekonomi, inovasi, dan mitigasi risiko bencana yang belum diatur secara detail dalam regulasi sebelumnya.

UU ini juga mengatur strategi promosi pariwisata nasional yang berbasis budaya dan keterlibatan diaspora Indonesia secara aktif.

Promosi dilakukan dengan pendekatan kolaboratif lintas kementerian untuk menciptakan pemasaran global yang lebih strategis dan terpadu.

"UU dirancang menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif, terencana, dan berkelanjutan," kata Menpar Widiyanti menjelaskan manfaat undang-undang ini bagi para pelaku industri pariwisata.

Insentif dan Peran Masyarakat Lokal

Pemerintah pusat dan daerah kini diberi kewenangan untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha pariwisata dalam bentuk fiskal dan nonfiskal.

Insentif fiskal meliputi keringanan pajak daerah, retribusi, serta fasilitasi pembiayaan guna meringankan beban operasional dan investasi.

Sementara itu, insentif nonfiskal berupa kemudahan perizinan, penyediaan sarana dan prasarana, serta fasilitasi promosi ditujukan untuk mempercepat proses bisnis dan meningkatkan daya saing sektor pariwisata.

UU ini juga mengedepankan konsep pariwisata berbasis masyarakat, di mana komunitas lokal tidak hanya menjadi objek, tetapi pelaku aktif dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pariwisata.

Pendekatan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat agar memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dari pariwisata secara langsung.

Menpar Widiyanti mengajak semua pihak memanfaatkan UU ini sebagai tonggak transformasi sektor pariwisata.

"Mari kita jadikan UU Nomor 18 Tahun 2025 ini sebagai momentum untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat," ia mengungkapkan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pagi Mencekam di SD Jakut Gara-gara Mobil MBG Nyelonong Tabrak Siswa
• 3 jam laludetik.com
thumb
Breaking News! Kapolri Ungkap Sudah Ada Tersangka Kasus Gelondongan Kayu di Sumut
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Kantor Airlangga Bantah Kesepakatan Dagang Indonesia dan AS Bubar, Ini Penjelasannya
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Meksiko Pilih Menjaga Jarak dari Aset Kripto dan Stablecoin, Ini Alasannya
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ada Korban Bencana Sumatera Masih Hilang, Pakar UGM Desak Integrasi Drone dan AI dalam Operasi SAR
• 15 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.