Mendagri Minta Pemda Perketat Evaluasi Keselamatan Gedung usai Kebakaran Terra Drone

tvrinews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Christhoper Natanael Raja

TVRINews, Jakarta 

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia memperketat evaluasi kelayakan bangunan, terutama gedung bertingkat. 

Ia menegaskan standar keselamatan harus menjadi syarat utama sebelum penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan proses penilaiannya wajib melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran.

Tito mengatakan setiap bangunan harus dikategorikan berdasarkan tingkat risikonya. Bila sebuah gedung masuk kategori berisiko tinggi, maka persyaratan keselamatannya juga harus lebih ketat, termasuk pemeriksaan teknis yang melibatkan tenaga ahli dari Damkar.

“PBG itu harus benar-benar menilai apakah bangunan masuk risiko rendah, sedang, atau tinggi. Kalau risiko tinggi, ada persyaratan tambahan dan harus melibatkan pemadam kebakaran karena mereka paham keselamatan gedung,” ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Jumat, 12 Desember 2025.

Tito juga mengingatkan seluruh bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021. SLF mencakup penilaian terhadap struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, hingga fasilitas darurat yang harus tersedia.

“SLF memuat hal-hal yang dapat mencegah terjadinya kebakaran atau membantu menghentikan kebakaran bila terjadi, termasuk penyelamatan penghuni,” kata Tito.

Ia menegaskan kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi langkah penting untuk menjamin keselamatan masyarakat. 

Gedung berisiko tinggi, kata Tito, minimal harus memiliki APAR, sistem air seperti sprinkler otomatis, serta jalur evakuasi yang aman dan dapat diakses dalam keadaan darurat.

Mendagri juga menyoroti pentingnya pemeriksaan berkala terhadap gedung. Menurutnya, perlu ada penguatan aturan yang mewajibkan inspeksi rutin oleh Dinas Damkar, baik melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Peraturan Daerah.

Peringatan ini muncul setelah insiden kebakaran di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Tito menyebut pemeriksaan awal menemukan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki jalur evakuasi yang memadai. Satu-satunya tangga di gedung itu membuat penghuni tidak memiliki pilihan rute ketika kebakaran terjadi.

“Gedung ini hanya memiliki satu tangga. Saat kebakaran, orang justru bergerak naik ke atas karena tidak ada jalur keluar lain. Ini sangat berbahaya,” ucap Tito.

Lebih jauh, Tito menyampaikan bahwa Presiden Prabowo melalui Mensesneg Prasetyo Hadi telah memberikan arahan agar kejadian serupa tidak terulang. 

Oleh karena itu, Pemda diminta memperketat pengawasan terhadap gedung bertingkat di wilayah masing-masing dan memastikan standar keselamatan dipatuhi.

“Banyak gedung tinggi di Indonesia, bukan hanya di Jakarta tetapi juga di Bandung, Surabaya, Sulawesi, Medan, dan kota besar lainnya yang memiliki risiko tinggi,” tutur Tito.

Tito menegaskan keselamatan publik harus menjadi prioritas, dan Pemda diminta tidak mengabaikan standar teknis yang sudah ditetapkan pemerintah.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNPB: Pemasangan 2 Jembatan Bailey di Aceh Selesai Minggu Ini
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Gunung Ibu Erupsi, Masyarakat Diminta Menjauh 3,5 Km
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kondisi Pasar Fluktuatif, GEMA Mau Buyback Rp7 Miliar 
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Legislator Gerindra Anggap Bupati Mirwan MS Gagal Menjalankan Instruksi Prabowo
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Jeda Kompetisi BRI Super League, PSIM Gelar 2 Laga Uji Coba Tertutup Melawan PSIS dan Garudayaksa Akhir Pekan Ini
• 11 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.