JAKARTA, DISWAY.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, membantah tudingan mengintervensi proses penyewaan tiga unit kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina.
BACA JUGA:Apa Upaya Peningkatan untuk Mengatasi Tantangan dalam Upaya Tindak Lanjut? Jawabannya Bisa Jadi Referensi Guru
BACA JUGA:Kejagung Siapkan Ekstradisi 3 Buronan Kakap di Luar Negeri: Jurist Tan, Riza Chalid dan Cheryl Darmadi
Kerry menegaskan, tuduhan dirinya mengatur penyewaan kapal VLGC Gas Beryl (Jenggala 21), Suezmax Ridgebury Lessley B, dan MRGC Nashwan (Jenggala Bango) oleh Pertamina International Shipping (PT PIS) tidak berdasar.
"Saksi dari Pertamina telah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya yang disewa oleh Pertamina telah melalui proses pengadaan yang benar sesuai peraturan yang berlaku tanpa intervensi siapa pun. Proses pengadaan saya ini sama persis dengan pengadaan kapal lainnya di Pertamina," ujarnya, di sela-sela persidangan.
Kerry juga menepis tudingan merugikan negara terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (TBBM) milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) oleh Pertamina. Menurutnya, terminal PT OTM telah memperoleh penghargaan dari Kementerian ESDM dan ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Hingga saat ini, terminal tersebut masih digunakan oleh Pertamina.
"Ini adalah bukti bahwa OTM itu dibutuhkan dan faktanya sampai sekarang masih digunakan oleh Pertamina," tegas Kerry.
Tanggapan PakarMenanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide menyatakan, pada prinsipnya keadilan hukum itu adalah semua tuduhan harus bisa dibuktikan di pengadilan.
BACA JUGA:Makin Tak Jelas, Kasus Korupsi Impor Minyak Mentah Jauh Api Dari Panggang
Pengadilan harus membuktikan apa yang dilakukan tersangka telah merugikan negara. Karena berdasarkan hal inilah sebuah tindakan atau aksi termasuk dalam kategori korupsi atau tidak.
Menurutnya, hal sama berlaku terhadap Kerry. Tuduhan terhadap Kerry oleh sejumlah pihak, baik lewat media, media sosial, maupun Jaksa, harus bisa dibuktikan di pengadilan. Bukan karena isu yang berkembang di media maupun di media sosial.
“Jangan sampai terjadi "trial by the press", atau persidangan oleh media. Keadilan hukum itu adalah pengadilan membuktikan tuduhan-tuduhan terhadap tersangka melalui fakta dan keterangan saksi,” paparnya.
Karena itu, Yusuf pun merasa ada yang janggal ketika ada fakta, saksi, maupun pengakuan Kerry, yang mengarah pada hal sebaliknya dari yang dituduhkan.
- 1
- 2
- »




