Sidang Tata Kelola Minyak, Kerry Chalid Merasa Ditarget Meski Untungkan Negara

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, membantah tudingan mengintervensi proses penyewaan tiga unit kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina. 

BACA JUGA:Apa Upaya Peningkatan untuk Mengatasi Tantangan dalam Upaya Tindak Lanjut? Jawabannya Bisa Jadi Referensi Guru

BACA JUGA:Kejagung Siapkan Ekstradisi 3 Buronan Kakap di Luar Negeri: Jurist Tan, Riza Chalid dan Cheryl Darmadi

Kerry menegaskan, tuduhan dirinya mengatur penyewaan kapal VLGC Gas Beryl (Jenggala 21), Suezmax Ridgebury Lessley B, dan MRGC Nashwan (Jenggala Bango) oleh Pertamina International Shipping (PT PIS) tidak berdasar.

"Saksi dari Pertamina telah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya yang disewa oleh Pertamina telah melalui proses pengadaan yang benar sesuai peraturan yang berlaku tanpa intervensi siapa pun. Proses pengadaan saya ini sama persis dengan pengadaan kapal lainnya di Pertamina," ujarnya, di sela-sela persidangan.

Kerry juga menepis tudingan merugikan negara terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (TBBM) milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) oleh Pertamina. Menurutnya, terminal PT OTM telah memperoleh penghargaan dari Kementerian ESDM dan ditetapkan sebagai objek vital nasional. 

Hingga saat ini, terminal tersebut masih digunakan oleh Pertamina.

"Ini adalah bukti bahwa OTM itu dibutuhkan dan faktanya sampai sekarang masih digunakan oleh Pertamina," tegas Kerry.

Tanggapan Pakar

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide menyatakan, pada prinsipnya keadilan hukum itu adalah semua tuduhan harus bisa dibuktikan di pengadilan.

BACA JUGA:Makin Tak Jelas, Kasus Korupsi Impor Minyak Mentah Jauh Api Dari Panggang

Pengadilan harus membuktikan apa yang dilakukan tersangka telah merugikan negara. Karena berdasarkan hal inilah sebuah tindakan atau aksi termasuk dalam kategori korupsi atau tidak.

Menurutnya, hal sama berlaku terhadap Kerry. Tuduhan terhadap Kerry oleh sejumlah pihak, baik lewat media, media sosial, maupun Jaksa, harus bisa dibuktikan di pengadilan. Bukan karena isu yang berkembang di media maupun di media sosial.

“Jangan sampai terjadi "trial by the press", atau persidangan oleh media. Keadilan hukum itu adalah pengadilan membuktikan tuduhan-tuduhan terhadap tersangka melalui fakta dan keterangan saksi,” paparnya.

Karena itu, Yusuf pun merasa ada yang janggal ketika ada fakta, saksi, maupun pengakuan Kerry, yang mengarah pada hal sebaliknya dari yang dituduhkan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kronologi Mobil Pengantar MBG Tabrak Siswa SD Negeri 01 Kalibaru
• 22 jam lalucumicumi.com
thumb
Dua Matel Dikeroyok usai Berhentikan Motor di Kalibata, Satu Tewas dan Seorang lagi Koma
• 15 jam laludisway.id
thumb
KPop Demon Hunters Jadi Breakthrough of the Year 2025 Versi TIME
• 21 jam laluinsertlive.com
thumb
Jadi Tersangka Kebakaran, Dirut PT Terra Drone Ditangkap!
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pelita Air dan JNE Gratiskan Pengiriman Bantuan untuk Sumatera, Percepat Distribusi ke Tiga Provinsi Terdampak
• 36 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.