Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan di 17 Kementerian dan Lembaga, Penyebabnya Buntut Kapolri Teken Aturan Ini

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Aturan ini membuka peluang bagi polisi aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga sipil, meski ketentuan tersebut berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam beleid itu, anggota Polri dapat ditugaskan ke jabatan di luar kepolisian dengan melepaskan jabatan sebelumnya di internal Polri.

Baca Juga :
Da'i Bachtiar Bicara Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR: Hindari Balas Jasa Politik
Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Dinilai Responsif dalam Tangani Bencana Ekologis

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat, 12 Desember 2025.

Dalam Pasal 2, anggota Polri disebut bisa melaksanakan tugas baik di dalam maupun luar negeri. Sementara Pasal 3 Ayat (1) menyebut penugasan dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pada Pasal 3 Ayat (2), terdapat 17 kementerian dan lembaga yang boleh diisi anggota Polri. Diantaranya:

1. Kemenko Polhukam;

2. Kementerian ESDM;

3. Kementerian Hukum;

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

5. Kementerian Kehutanan;

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

7. Kementerian Perhubungan;

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

9. ATR/BPN;

10. Lemhannas;

11. Otoritas Jasa Keuangan;

12. PPATK;

13. BNN;

14. BNPT;

15. BIN;

16. BSSN;

17. KPK.

Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

Aturan ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum selang sehari kemudian. Langkah ini menarik perhatian karena terbit hanya beberapa hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Baca Juga :
Dukung Keterbukaan Informasi, FPIR Nilai Kapolri Konsisten Benahi Tubuh Polri
Polisi Berhak Pasang Spyware di Rumah, Ada di UU Baru yang Disahkan DPR
Polisi Blak-blakan Soal Owner WO Ayu Puspita Digerebek Kliennya

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya Lakukan Olah TKP Insiden Mobil MBG di SDN Kalibaru 01 Cilincing
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Yahya Staquf Tegaskan Tatanan Organisasi PBNU Harus Dijaga: "Kalau Diabaikan, Mundur Satu Abad"
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Mobil Pembawa MBG yang Tabrak Guru-Siswa Dibawa ke Polres, Garis Polisi Dicopot
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Toko Hiasan Natal di Pasar Asemka Mulai Diburu Para Pembeli
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Ilmuwan Ubah Minyak Goreng Bekas Jadi Plastik Super Kuat yang Bisa Tarik Mobil
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.