Yahya Staquf Tegaskan Tatanan Organisasi PBNU Harus Dijaga: "Kalau Diabaikan, Mundur Satu Abad"

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menekankan bahwa persoalan utama dalam konflik internal PBNU adalah ketidaktaatan terhadap tatanan organisasi.

Ia menyatakan bahwa pengabaian terhadap sistem organisasi bukan hanya mencederai prinsip dasar PBNU, tetapi juga akan membawa kemunduran yang sangat jauh.

"Kalau tatanan organisasi ini diabaikan, maka itu mundur satu abad. Mundur sampai ke era sebelum NU didirikan", ungkapnya.

Sejarah dan Prinsip Dasar NU Jadi Rujukan

Yahya mengingatkan bahwa KH Hasyim Asy’ari, sebelum berdirinya Nahdlatul Ulama, merupakan sosok "Maha Kiai" yang sangat dihormati ulama dari berbagai penjuru.

Namun, saat NU dibentuk sebagai organisasi, KH Hasyim Asy’ari bersedia tunduk pada struktur organisasi dan aturan yang berlaku, termasuk pembatasan wewenang yang melekat pada jabatan Rais Akbar.

"Didirikan organisasi Nahdlatul Ulama. Kemudian di situ Kiai Hasyim Asyari ditunjuk untuk jabatan Rais Akbar. Kemudian dibuat AD/ART organisasi Nahdlatul Ulama. Dan di dalam AD/ART itu ada di antaranya ketentuan membatasi wewenang Rais Akbar", ia menjelaskan.

"Kalau mau mutlak wewenangnya, enggak usah bikin organisasi, malah mutlakkan", tambahnya.

Ia menilai bahwa kembali ke masa pra-organisasi adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip-prinsip pendiri NU.

Seruan untuk Menyelesaikan Konflik secara Kolektif

Yahya juga menegaskan bahwa tidak ada jalan keluar dari persoalan internal PBNU kecuali melalui proses bersama dan kolektif.

"Enggak ada jalan keluar selain bersama-sama. Mari bermuktamar bersama. Supaya selesai muktamar, selesai semua. Sudah tidak ada lagi masalah", katanya.

Ia mengakui bahwa dinamika internal organisasi belakangan ini memang dipenuhi berbagai persoalan.

Namun, menurutnya, semua perbedaan tersebut dapat diselesaikan asalkan seluruh pihak bersedia mengikuti proses secara konstitusional.

"Masalah pasti ada. Mari kita selesaikan masalah-masalah itu. Yang belum bisa diselesaikan sebelum Muktamar, ya selesaikan di Muktamar saja. Bisa, bisa kita selesaikan", tegasnya.

Terkait isu penghentian Ketua Umum PBNU, Yahya menyatakan hal itu tidak dapat dilakukan secara sepihak melalui Rapat Harian Syuriah atau Rapat Pleno.

Ia menegaskan, pemberhentian Ketua Umum PBNU hanya dapat dilakukan melalui Muktamar atau Muktamar Luar Biasa sesuai aturan organisasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Belajar dari JENESYS, Seragam dalam Keberagaman
• 18 jam lalufajar.co.id
thumb
Menpora Erick Thohir Ingatkan Soal Evaluasi ke Cabor yang Berlaga di Sea Games 2025 ini
• 15 jam lalufajar.co.id
thumb
Permukiman Desa Garoga Tapanuli Selatan Habis Dilanda Banjir
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
【Berita Terlarang】Polandia Bubarkan Partai Komunis, Netizen Daratan Tiongkok Menyambutnya dengan Gembira, Berikut Penjelasan Para Pakar 
• 10 jam laluerabaru.net
thumb
Usulan Hapus SLIK OJK Dinilai Berisiko ke Lonjakan Kredit Macet
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.