Matamata.com - Aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi memusnahkan sedikitnya 2,5 juta batang rokok ilegal yang sebelumnya disita dalam sejumlah operasi. Nilai kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai itu ditaksir mencapai Rp2,2 miliar.
Pemusnahan dilakukan Forkopimda Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (12/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan bahwa beredarnya rokok tanpa cukai menjadi ancaman serius bagi dunia usaha dan pasar legal.
"Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat. Ini harus diberantas secara tegas," ujarnya di Cikarang.
Total 2.522.000 batang rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bensin. Produk-produk itu beredar dengan berbagai merek yang kurang dikenal, seperti Sulthan, Asoy, hingga Dalil.
"Rokok ini didapat dari penangkapan satu bandar besar beberapa waktu lalu. Kerugian negara atas peredaran rokok ilegal ini cukup besar. Kami menaksir mencapai 2,22 miliar rupiah," kata Eddy.
Selain rokok ilegal, Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari 92 perkara pidana lainnya, mulai dari narkotika, kejahatan jalanan, hingga pemalsuan uang. Untuk kasus narkoba, barang bukti yang dibakar dan dihancurkan meliputi 674,29 gram sabu dari 19 perkara serta 5,93 kilogram ganja dari 14 perkara.
Barang bukti obat-obatan tanpa izin edar juga turut dimusnahkan, antara lain 19.686 butir Hexymer, 1.406 butir Tramadol, 202 butir Alprazolam, 167 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Merlopam Lorazepam, 10 butir Misoprostol, dan 6 butir Paracetamol.
Eddy merinci barang bukti lain yang ikut dimusnahkan, seperti 41 ponsel dari 28 perkara, 13 bilah senjata tajam dari sembilan perkara, 88 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, serta korek api berbentuk senjata api.
"Kami juga memusnahkan 41 unit ponsel dari 28 perkara, 13 bilah senjata tajam dari sembilan perkara, 88 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 hingga korek berbentuk senjata api," jelasnya.
- Izin Penggalangan Dana Dinilai Tak Boleh Menghambat Solidaritas Korban Bencana
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Sabu dihancurkan memakai blender, sedangkan ganja, obat terlarang, uang palsu, dan rokok ilegal dibakar bersama menggunakan bensin.
Menurut Kejaksaan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses ini merupakan bentuk komitmen lembaga adhyaksa dalam menjalankan penegakan hukum yang transparan dan profesional.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta ketentuan Pasal 270 KUHAP mengenai kewenangan eksekusi.
"Tugas eksekusi harus tuntas, tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti," kata Eddy.
Ia menambahkan pemusnahan barang bukti secara rutin penting dilakukan untuk memastikan pengelolaan yang baik dan menghindari penyalahgunaan.
"Harapannya dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara teratur dapat mencegah tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap barang bukti yang disimpan dan dikelola oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," ujarnya. (Antara)



