CIMB Niaga Siap Beri Relaksasi Kredit bagi Nasabah Korban Bencana Sumatera

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menyatakan siap untuk memberi relaksasi kredit bagi nasabah yang menjadi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Hal ini juga selaras dengan langkah yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, OJK menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir. Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Rabu (10/12), setelah pengumpulan data dan asesmen yang menunjukkan bencana tersebut telah mengganggu aktivitas ekonomi serta kemampuan bayar masyarakat di wilayah terdampak.

“Kami selalu siap, ya, untuk bisa membantu nasabah yang terdampak terutama setelah ada peraturan atau relaksasi juga dari OJK yang kami sambut dengan baik,” kata Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan dalam media briefing CIMB Niaga di Graha CIMB Niaga, Jakarta Pusat pada Kamis (11/12).

Lani juga mengapresiasi OJK yang sudah dengan cepat merumuskan kebijakan relaksasi. Selain itu, saat ini CIMB Niaga juga sudah melakukan perhitungan terkait kemampuan untuk melakukan relaksasi tersebut.

“Saat ini kami sudah lakukan assessment ternyata tidak terlalu besar. Karena memang dari yang terbesar itu kan bencana ternyata di Aceh. Sumatera Utara sendiri tidak separah yang di Aceh. Dan kami lihat, secara total lending, lending di sana tidak besar. Sehingga dampaknya kurang daripada 2 persen,” ujar Lani.

Sebelumnya, OJK menyatakan pemberian perlakuan khusus ini dilakukan untuk memitigasi risiko agar dampak bencana tak berkembang menjadi masalah sistemik di sektor keuangan, sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah.

Kebijakan tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.

OJK menetapkan sejumlah relaksasi yang dapat diterapkan oleh perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, LKM, maupun LJK lainnya bagi debitur yang menjadi korban bencana, mencakup penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.

Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

Terakhir, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemkab Bogor Evaluasi Kinerja Dinas PUPR yang Rendah Serapan Anggaran
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Harga Emas Hari Ini 12 Desember 2025: Produk Antam Meroket, Global Melorot
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Bandingkan dengan Tsunami Aceh 2004, Jusuf Kalla: Bantuan Internasional Ditutup, Beban Kita Makin Berat
• 21 jam lalufajar.co.id
thumb
Inovasi Daerah Digenjot 2026, BSKDN dan BRIN Kerja Sama untuk Optimalisasi RIN: Berbagi Basis Data
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Pembahasan Logistik di ALFI CONVEX 2025 Dorong Regulasi Baru dan Cetak Potensi Kesepakatan Bisnis Rp500 Miliar
• 21 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.