Kapolri Teken Perpol Terkait Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Isi Posisi di 17 Kementerian/Lemba

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Aturan ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum selang sehari kemudian.

Kapolri Teken Perpol Terkait Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Isi Posisi di 17 Kementerian/Lemba

IDXChannel - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Aturan ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum selang sehari kemudian. 

Baca Juga:
Kapolri Turun ke Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana

Peraturan tersebut mengatur soal polisi aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga negara lain. Dalam beleid itu, anggota Polri dapat ditugaskan ke jabatan di luar kepolisian dengan melepaskan jabatan di Polri.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).

Baca Juga:
Tinjau Pengungsi di Aceh, Kapolri Dorong Perbaikan Akses hingga Distribusi Bantuan

Dalam Pasal 2, anggota Polri disebut bisa melaksanakan tugas baik di dalam maupun luar negeri. Sementara Pasal 3 Ayat (1) menyebut penugasan dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

Pada Pasal 3 Ayat (2), terdapat 17 kementerian dan lembaga yang boleh diisi anggota Polri. Di antaranya:

1. Kemenko Polhukam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wapres Gibran Kunjungi Korban Kecelakaan Mobil MBG di Jakarta Utara, Desak Penyelidikan Menyeluruh
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Satu Mata Elang Tewas Dikeroyok di TMP Kalibata, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Pengeroyokan
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Foto: Tenda-tenda Pengungsian di Gaza Dikepung Banjir, 1 Bayi Meninggal Dunia
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia-Pakistan Perkuat Kerja Sama Strategis, Teken Enam MoU
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.