- Polisi telah menetapkan Dirut PT Terra Drone, MW, sebagai tersangka kebakaran maut di Kemayoran yang menewaskan 22 orang.
- Direktur Utama tersebut dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP berdasarkan bukti kuat dari lokasi kejadian kebakaran.
- Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat berencana memanggil pemilik bangunan tempat Terra Drone menyewa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Suara.com - Kasus kebakaran maut di gedung Terra Drone terus bergulir. Setelah Dirut ditetapkan tersangka, polisi akan memanggil pemilik bangunan
Kasus kebakaran maut di gedung PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, terus bergulir. Setelah menetapkan Direktur Utama (Dirut) berinisial MW sebagai tersangka, polisi kini berencana memanggil pemilik bangunan untuk dimintai keterangan.
Penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti yang cukup kuat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membenarkan Direktur Utama Terra Drone sudah diamankan.
"Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan," kata Roby di Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait kebakaran yang menyebabkan korban jiwa. Penyidik meyakini bukti di lokasi kejadian sudah cukup untuk menjerat MW.
"Karena sudah cukup bukti dan sudah merupakan keyakinan penyidik. Jadi nggak ada hubungannya tidak memenuhi panggilan. Bukti yang ada di lokasi ya ada bekas-bekas terbakar, kemudian ada korban meninggal dunia, ada visum yang yang menjelaskan tersebut. Terus, kami juga sedang menunggu hasil lapor," ujarnya.
Selain bukti fisik, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi. Kini, fokus penyidikan mengarah pada pemilik bangunan yang disewa oleh Terra Drone.
"Pemilik ruko masih kami pertimbangkan untuk kami panggil kapan jadwalnya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Roby.
Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12) siang itu merenggut nyawa 22 orang. Para korban terjebak di lantai atas gedung enam lantai karena asap tebal menghalangi jalur evakuasi.
Baca Juga: Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa penetapan MW sebagai tersangka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Pemeriksaan untuk orang yang lain atau karyawan yang lain masih tetap dilaksanakan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Roby.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk karyawan dan manajemen Terra Drone, serta warga sekitar lokasi.
"Saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka selain dari dia (Direktur Utama Terra Drone)," ujarnya.
"Untuk pemilik ruko masih kami pertimbangkan untuk dipanggil," tambahnya.
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
"Kami kembali olah TKP lanjutan untuk mengumpulkan bukti," kata Kabid Fiskomfor Puslabfor Polri Kombes Pol Romylus Tamtalahitu.




