DPP Partai NasDem masih akan mengkaji dan mempelajari, kasus korupsi yang kini tengah dihadapi Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga (RA), setelah Kejasaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan RA sebagai tersangka, bersama dengan Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
"Informasi mengenai penetapan RA sebagai tersangka ini masih akan dikaji dan dipelajari terlebih dahulu Kita pelajari dulu yah terkait hal itu," ungkap Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustofa pada acara Refleksi Akhir Tahun DPW Partai NasDem Jabar di Hotel Papandayan Kota Bandung pada Kamis (11/12) malam.
Saran pun mengaku sejak ditetapkan sebagai tersangka, dirinya belum berkomunikasi dengan RA yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Bandung tersebut.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPW Partai NasDem Jabar, Mamat Rachmat yang mengakui bahwa DPW Partai NasDem Jabar juga belum sempat bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan DPW NasDem dan seluruh DPD di kabupaten dan kota, sedang disibukkan dengan agenda evaluasi dan refleksi akhir tahun. "Belum, kita belum sempat ketemu, karena kita sedang ada di rapat di sini, jadi kita juga belum bertemu," ucapnya.
Mamat juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa Ketua DPD NasDem Kota Bandung ini akan menjadi bahan evaluasi mendalam bagi partai. "Nanti semuanya akan kami evaluasi, jika ada hal seperti itu. Mungkin nanti kami panggil, diskusi. Kalau masih bisa melakukan yang lebih besar lagi, kami bimbing bersama-sama," jelasnya.
Meskipun telah berstatus tersangka, Mamat memastikan bahwa Ketua DPD NasDem Kota Bandung, masih berstatus kader NasDem. "Belum diberhentikan, ada mekanismenya. Semuanya ada mekanismenya," terangnya yang merujuk pada prosedur internal partai terkait sanksi dan pemecatan.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan dua pejabat publik Kota Bandung sebagai tersangka pada Rabu 10 Desember 2025. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa total 75 saksi telah diperiksa dan sejumlah alat bukti kuat telah diamankan.
"Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia," tandasnya.
Irfan menambahkan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain. Terkait penahanan, Irfan menegaskan bahwa kedua tersangka belum ditahan. Hal ini merujuk pada ketentuan UU Pemerintahan Daerah yang memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum dapat melakukan penahanan terhadap kepala atau wakil kepala daerah. (E-2)



