FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Trunojoyo Institute menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi baru tersebut dinilai memperjelas sekaligus menguatkan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Direktur Riset Trunojoyo Institute, Amin Iskandar, S.AP., menyampaikan dukungannya saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2025).
“Kami mendukung Perpol 10 Tahun 2025 yang dirilis Polri. Peraturan ini bukan melawan Putusan MK 114, justru memperjelas isi putusan tersebut,” ujar mantan Presiden BEM Institut Stiami itu.
Amin menjelaskan bahwa Putusan MK 114 secara tegas melarang penugasan anggota Polri di luar institusi selain yang berkaitan dengan tugas kepolisian. Perpol 10/2025 kemudian hadir untuk merinci batasan tersebut.
“Perpol ini menegaskan bahwa Polri bisa menugaskan anggotanya di 17 lembaga atau kementerian yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Polri. Misalnya penugasan anggota Polri di BNN, itu jelas bagian dari tugas penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba,” jelas Amin.
Amin menambahkan bahwa Putusan MK 114 juga membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi, selama sesuai mekanisme Undang-Undang ASN.
“Artinya, anggota Polri yang akan bertugas di luar kepolisian hanya membutuhkan Keppres atau Kepmen setelah Peraturan Kapolri. Menurut saya, Perpol 10/2025 ini langkah strategis sambil menunggu revisi UU Polri di DPR,” ujarnya.
Amin berharap regulasi terbaru tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar institusi.
“Perpol 10 ini diharapkan bisa memperjelas posisi 4.351 anggota Polri yang berada di luar struktur Polri,” tutupnya.




