Cara Mengurus Ijazah Hilang karena Bencana Alam, Simak Tahapannya!

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Saat bencana terjadi, dokumen penting seperti ijazah kerap rusak atau hilang. Ijazah yang rusak atau hilang dapat diganti melalui mekanisme resmi dari pemerintah.

Mengutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (@kemendikdasmen), kamu bisa mengurus pengganti ijazah rusak atau hilang dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Begini cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak karena bencana alam.

Menurut Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, satuan pendidikan dapat menerbitkan kembali:

  • Ijazah Pengganti: Untuk ijazah yang terbit pada TA 2024/2025 dan setelahnya.
  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah: Untuk ijazah yang terbit sebelum TA 2024/2025 dan berlaku seperti ijazah asli.
- Prosedur Penerbitan Ijazah Pengganti
  1. Untuk mengurus ijazah yang hilang akibat bencana, datangi sekolah penerbit ijazah dengan membawa dokumen berikut.
    - Fotokopi ijazah (jika ada)
    - KTP
    - Pasfoto ukuran 3x4
    - Surat kehilangan dari kepolisian
  2. Jika data pemohon tidak ditemukan di sekolah, maka sekolah akan meneruskan prosesnya ke dinas pendidikan setempat.
  3. Jika sekolah terdampak bencana dan tidak beroperasi, maka bisa datang ke dinas pendidikan setempat.
- Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  1. Untuk penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah bisa melalui satuan pendidikan dengan membawa:
    - Ijazah yang rusak dan tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya
    - Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat jika ijazah hilang
    - Akta kelahiran
    - KTP atau kartu keluarga
    - Surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas kertas bermeterai
  2. Permohonan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah ditujukan kepada kepala satuan pendidikan.
  3. Jika satuan pendidikan sudah tidak beroperasi, maka kewenangannya diserahkan kepada kepala dinas pendidikan.

Info penting:

  • Dokumen pengganti ini sah secara hukum dan berlaku untuk semua keperluan.
  • Mulai tahun ajaran 2024/2025, tersedia ijazah elektronik untuk mengurangi risiko kehilangan.

Pemulihan layanan dokumen pendidikan merupakan bagian dari upaya pemulihan pendidikan pascabencana. Pemerintah pusat dan daerah akan terus bekerja sama untuk memastikan kelancaran pembelajaran, pemulihan fasilitas sekolah, serta penyediaan dukungan psikososial bagi murid terdampak.

Baca juga: Dear Pelajar Jakarta, Ini Cara Urus Ijazah Tertahan di Sekolah




(kny/jbr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bintangi Film Musuh Dalam Selimut, Megan Domani Tidak Takut Dihujat
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
Trump Menyerah, China Siap Borong Chip Amerika
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo Temui Pengungsi di Aceh Tamiang: Saya Minta Maaf, Kita Bekerja Keras
• 3 jam laludetik.com
thumb
KPK Kampanyekan Budaya Antikorupsi di Bekasi
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
OJK: Pasar Saham RI Berjaya, Dana Asing Mengalir Deras
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.