Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan penahanan tersangka korupsi pengadaan chromebook Nadiem Makarim, karena sakit. Korps Adhyaksa memastikan Nadiem dikawal ketat sepanjang dirawat.
"Dijaga petugas dari Kejaksaan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Desember 2025.
Anang menjelaskan, Nadiem harus mendapatkan tindakan medis di rumah sakit saat berstatus sebagai tahanan. Meski begitu, Kejagung tidak bisa memerinci penyakit Nadiem sampai penahanannya harus dibantarkan.
"(Dibantarkan) sejak Senin, malam," ucap Anang. Baca juga: Sakit Lagi, Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem Makarim
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyelesaikan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Nadiem segera diadili dalam kasus tersebut.
“JPU resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Riono Budoisantoso di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 8 Desember 2025.
Riono mengatakan, Kejagung juga melimpahkan berkas tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka semua segera menyandang status sebagai terdakwa.
“Kasus ini sudah masuk masa pengadilan,” ucap Riono.
Kejagung siap beradu argumen dengan kubu Nadiem secara terbuka di depan persidangan. Semua bukti yang dimiliki dalam kaus korupsi ini akan dibuka habis-habisan di depan hakim.


