Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan paket kebijakan khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak banjir dan tanah longsor di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Paket kebijakan ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan akan mencakup sejumlah insentif untuk meringankan beban debitur yang mengalami kerugian akibat bencana.
"Mengenai angka dan teknis kebijakan sedang disiapkan. Dalam beberapa hari ke depan, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan bencana ini," kata Airlangga.
Fokus pada Restrukturisasi, KUR Bunga Rendah, dan Opsi PelunasanKebijakan yang sedang difinalisasi tersebut mencakup:
- Restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak
- Penyaluran KUR baru tahun 2026 dengan bunga rendah sebagai percepatan pemulihan
- Opsi pelunasan kewajiban baki debet untuk kategori debitur tertentu
Dari total 996.000 debitur KUR di ketiga provinsi, sekitar 141.000 debitur diperkirakan terdampak langsung oleh bencana dengan total baki debet mencapai Rp7,8 triliun.
Dari jumlah itu, lebih dari 63.000 debitur berasal dari sektor pertanian dengan baki debet sebesar Rp3,57 triliun.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi debitur untuk bangkit, menjaga stabilitas, serta mendorong pemulihan ekonomi daerah terdampak.
Komitmen Presiden Prabowo: Utang Petani DihapuskanDalam kunjungannya ke Kabupaten Bireuen, Aceh, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah akan menghapus utang KUR bagi petani yang terdampak bencana.
"Kemudian utang-utang KUR, karena ini keadaan alam, ya kita akan hapus," tegas Prabowo.
Ia menekankan bahwa peristiwa ini termasuk kategori force majeure atau keadaan terpaksa, sehingga para petani tidak perlu khawatir terhadap kewajiban pengembalian pinjaman.
"Jadi petani tidak usah khawatir tidak bisa kembalikan utang, karena ini bukan kelalaian, tapi keadaan terpaksa, force majeure," ujarnya.
BPJS dan OJK Juga Keluarkan Kebijakan PendukungPemerintah juga menyiapkan keringanan bagi kelompok pekerja terdampak bencana, di antaranya:
Penghapusbukuan dan penghapustagihan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kemudahan klaim untuk program JHT, JKM, JKK, dan JP
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan khusus yang berlaku selama tiga tahun sejak penetapan kebijakan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut berada dalam kategori risiko sedang hingga berat.
OJK menetapkan beberapa langkah, antara lain:
- Perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak
- Kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan yang terdampak
- Imbauan kepada lembaga keuangan dan asuransi untuk memberikan kemudahan proses klaim
Kebijakan lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan sosial bagi masyarakat terdampak bencana.



