Pemerintah Siapkan Kebijakan Khusus KUR untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Termasuk Penghapusan Utang Petani

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan paket kebijakan khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak banjir dan tanah longsor di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Paket kebijakan ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan akan mencakup sejumlah insentif untuk meringankan beban debitur yang mengalami kerugian akibat bencana.

"Mengenai angka dan teknis kebijakan sedang disiapkan. Dalam beberapa hari ke depan, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan bencana ini," kata Airlangga.

Fokus pada Restrukturisasi, KUR Bunga Rendah, dan Opsi Pelunasan

Kebijakan yang sedang difinalisasi tersebut mencakup:

  • Restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak
  • Penyaluran KUR baru tahun 2026 dengan bunga rendah sebagai percepatan pemulihan
  • Opsi pelunasan kewajiban baki debet untuk kategori debitur tertentu

Dari total 996.000 debitur KUR di ketiga provinsi, sekitar 141.000 debitur diperkirakan terdampak langsung oleh bencana dengan total baki debet mencapai Rp7,8 triliun.

Dari jumlah itu, lebih dari 63.000 debitur berasal dari sektor pertanian dengan baki debet sebesar Rp3,57 triliun.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi debitur untuk bangkit, menjaga stabilitas, serta mendorong pemulihan ekonomi daerah terdampak.

Komitmen Presiden Prabowo: Utang Petani Dihapuskan

Dalam kunjungannya ke Kabupaten Bireuen, Aceh, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah akan menghapus utang KUR bagi petani yang terdampak bencana.

"Kemudian utang-utang KUR, karena ini keadaan alam, ya kita akan hapus," tegas Prabowo.

Ia menekankan bahwa peristiwa ini termasuk kategori force majeure atau keadaan terpaksa, sehingga para petani tidak perlu khawatir terhadap kewajiban pengembalian pinjaman.

"Jadi petani tidak usah khawatir tidak bisa kembalikan utang, karena ini bukan kelalaian, tapi keadaan terpaksa, force majeure," ujarnya.

BPJS dan OJK Juga Keluarkan Kebijakan Pendukung

Pemerintah juga menyiapkan keringanan bagi kelompok pekerja terdampak bencana, di antaranya:

Penghapusbukuan dan penghapustagihan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kemudahan klaim untuk program JHT, JKM, JKK, dan JP

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan khusus yang berlaku selama tiga tahun sejak penetapan kebijakan pada Rabu, 10 Desember 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut berada dalam kategori risiko sedang hingga berat.

OJK menetapkan beberapa langkah, antara lain:

  • Perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak
  • Kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan yang terdampak
  • Imbauan kepada lembaga keuangan dan asuransi untuk memberikan kemudahan proses klaim

Kebijakan lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan sosial bagi masyarakat terdampak bencana.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kunjungi Korban Banjir di Aceh, Presiden Prabowo Minta Anak-Anak Tetap Semangat dan Janjikan Bantuan Hingga Pulih
• 6 jam lalupantau.com
thumb
SEA Games 2025: Rachel/Febi Amankan Tempat di Semifinal Setelah Comeback Dramatis
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Purbaya Pamer Alat Pemindai Peti Kemas Baru: Penyelundup Deg-degan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Siswa-Guru Korban Tabrakan Mobil MBG Dapat Santunan dari Kemendikdasmen
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Produksi Minyak Pertamina EP Zona 4 Mencapai 4.009 barel per hari
• 8 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.