Pada, Selasa (9/12/2025), kebakaran hebat melanda Gedung Terra Drone yang terletak di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Peristiwa ini tragis, mengakibatkan kematian 22 orang. Insiden ini memunculkan sorotan tajam terhadap desain bangunan enam lantai tersebut.
Hasil pemeriksaan awal oleh Tim Puslabfor Bareskrim Polri menemukan bahwa gedung itu hanya memiliki satu pintu sebagai akses masuk dan keluar. Selain itu, tangga bangunan diduga berukuran kecil sehingga menyulitkan proses penyelamatan.
Temuan tersebut sedang didalami lebih lanjut. Sebagaimana disampaikan Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Romylus Tamtelahitu, "Memang itu (dugaan tangga sempit) menjadi salah satu instrumen yang nanti akan kita uji dan kita lakukan pemeriksaan secara forensik," ujarnya seperti dikutip detikNews, Kamis (11/12).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tata letak Gedung Terra Drone tidak mendukung fleksibilitas yang diperlukan untuk jalur evakuasi. Seringkali, ruang yang seharusnya dikhususkan sebagai jalur evakuasi malah terhalang oleh berbagai barang atau bahkan dikunci.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan menunjukkan bahwa gedung Terra Drone tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran sebagaimana diatur pemerintah. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan, dalam Pasal 11 ayat 2 dijelaskan bahwa perancangan dan penyediaan jumlah pintu garus memperhatikan besaran dan fungsi ruang.
"Perancangan dan penyediaan jumlah, ukuran, dan jenis pintu harus memperhatikan besaran dan fungsi ruang serta jumlha Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung," bunyi pasal tersebut.
Sedangkan dalam Pasal 11 Ayat 3 juga menjelaskan bahwa pintu harus bisa dibuka dan ditutup dengan mudah oleh semua Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung.
Masalah lain yang ditemukan di gedung Terra Drone adalah ukuran tangga yang dinilai terlalu kecil. Berdasarkan Permen PUPR 14/2017 Pasal 18 Ayat 2 dijelaskan tentang perancangan dan penyediaan tangga sebagai sarana hubungan vertikal antaralain, yaitu:
-
Wajib tersedia tangga pada Bangunan Gedung dengan ketinggian lebih dari 1 (satu) lantai.
-
Harus menjamin aspek keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan.
-
Mudah dijangkau dan ditempatkan pada lokasi yang jelas terlihat.
-
Memiliki keseragaman ukuran lebar dan tinggi pijakan.
Insiden kebakaran Gedung Terra Drone memberikan pelajaran penting bagi semua gedung di Jakarta dan wilayah lainnya. Peristiwa itu menunjukkan bahwa kelalaian dalam menyediakan sarana keselamatan dapat berakibat fatal, terutama ketika jumlah penghuni cukup besar dan akses evakuasi terbatas.
Kesadaran mengenai pentingnya standar keselamatan di gedung tinggi harus semakin diperkuat. Setiap bangunan, baik perkantoran, maupun hunian, perlu memastikan bahwa jalur evakuasi, tangga darurat, sistem pemadaman, dan perangkat keamanan lainnya benar-benar berfungsi dan sesuai aturan.
Pengelola Gedung juga didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan yang mereka miliki. Pemeriksaan rutin terhadap APAR, hydrant, jalur evakuasi, hingga pelatihan evakuasi bagi penghuni menjadi langkah penting agar kejadian serupa dapat dicegah.



