Pemanggilan Pertama, Kejati Lampung Periksa Nanda Indira Terkait Dugaan TPPU

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Nanda Indira, istri mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang menjadi tersangka korupsi.

Pemeriksaan itu dilakukan mulai Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB sampai dengan Jumat, 12 Desember 2025 pukul 01.00 WIB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan Nanda Indira yang merupakan Bupati Pesawaran itu diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ini dalam kapasitas selaku saksi, tim penyidik untuk mendalami, terus klarifikasi terhadap barang-barang yang sudah dilakukan penyitaan. Bukan hanya dugaan (TPPU) saja yang kita lakukan. Semua yang terkait dengan hasil pemeriksaan tahapan penyidikan ini kita klarifikasi semuanya," kata dia

Armen menuturkan Nanda pertama kali dilakukan pemanggilan sebagai saksi setelah suaminya Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi DAK SPAM tahun anggaran 2022.

"Pemanggilan pertama, ini kapasitas kita bukan memanggil bupatinya, ya. Ini sebatas kapasitas dia selaku istri dari mantan Bupati Pesawaran (Dendi Ramadhona)," sebut dia.

Lanjut Armen memohon dukungan, agar perkara korupsi tersebut dapat segera diselesaikan ke tahap penuntutan.

"Kami tim penyidik juga tetap mohon dukungan teman-teman media agar perkara tersebut dapat segera diselesaikan ke tahap penuntutan," ucap dia.

Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan 5 orang tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.

Kelima tersangka itu yakni mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Kadis PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri dan pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022, Syahril, Saril serta Adal

Dalam kasus tersebut, penyidik juga menyita sejumlah aset-aset untuk pemulihan kerugian keuangan negara dengan total aset yang disita Rp 45,27 milliar.

Adapun aset-aset yang disita yakni 40 tas branded yang dinilai kurang lebih Rp 800 juta, 24 sertifikat hak milik, uang tunai Rp 2,27 milliar serta 8 unit kendaraan, termasuk motor Harley Davidson. (Yul/Lua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kementrans Dukung UGM Percepat Inovasi Pengembangan Ekonomi di Kawasan Transmigrasi
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Padang Panjang Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 13 Desember
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Boediono: Sejarah Berikan Pelajaran Bagi yang Mau Belajar
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pesan Menag Nasaruddin di Hakordia 2025: ASN Kemenag Ibarat Air Putih, Tercemar Sedikit Rusak Semua
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Rasakan Serunya Jadi Content Creator AI, di kumparan Hangout Bareng Polytron
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.