FAJAR, MAKASSAR— Petugas Ketertiban Perumda Pasar Makassar Raya, melakukan penyerahan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada para pedagang Pasar Sentral Makassar yang bermukim di Lantai 1 dan Lantai 2.
Ada 186 pedagang menjadi sasaran penertiban, mayoritas karena memiliki tunggakan retribusi sejak tahun 2024 dengan nilai rata-rata Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000.
Kegiatan diawali dengan pendataan ulang serta pemberian penjelasan langsung kepada pedagang mengenai konsekuensi administrasi apabila kewajiban retribusi tidak segera diselesaikan.
Seluruh proses berlangsung kondusif dengan komunikasi dua arah antara petugas dan pedagang.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menegaskan penyerahan SP3 bukan untuk menekan pedagang, melainkan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan pasar yang lebih tertib.
“Kami ingin menata kembali, maka hari ini tim kami dari Bagian Ketertiban dan Pendapatan melakukan penyerahan SP3 kepada 186 pedagang di Lantai 1 dan 2,” ucapnya.
Langkah tersebut kata dia, bukan untuk mempersulit, tapi mengajak semua kembali tertib dan bersama menjaga keberlangsungan pasar.
Rusli juga menjelaskan jikaà keteraturan pembayaran retribusi berpengaruh langsung pada peningkatan pelayanan dan fasilitas pasar.
“Rata-rata tunggakan sejak 2024 berkisar Rp3.000.000 – Rp5.000.000. Kami memahami kondisi pedagang, namun kewajiban tetap harus berjalan agar pelayanan dan fasilitas pasar bisa terus ditingkatkan,” tambahnya.
Ia berharap, proses ini menjadi momentum untuk perbaikan sistem pengelolaan pasar, baik dari sisi administrasi maupun pelayanan.
“Semoga ini menjadi jalan untuk menata dan memperbaiki sistem kami dan menghadirkan pasar yang lebih baik bagi semua. Karena pasar maju, pedagang sejahtera,” tuturnya.
Melalui kegiatan tersebut, ia mengaku agar Perumda Pasar kembali mengingatkan pentingnya tertib retribusi demi keberlanjutan operasional pasar, kenyamanan pengunjung, serta kesejahteraan bersama seluruh pelaku usaha di dalamnya.(wis)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437826/original/092822300_1765265060-timnas_u-22-5.jpg)
