JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita hotel Ayaka Suites, Jakarta Selatan, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi pemberian kredit PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka IKL (Iwan Kurniawan Lukminto),” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Iwan Kurniawan Lukminto Klaim Tak Terlibat Kasus Korupsi Pemberian Kredit Sritex
Menurut penjelasannya, tahapan penyitaan meliputi pemeriksaan fisik dan administratif atas objek hotel, pemasangan plang penyitaan pada titik strategis.
Kemudian juga pendataan serta pencatatan aset untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menduga aset tersebut terkait langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto.
“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya dilansir dari Antara.
Dengan pertimbangan tersebut, tindakan penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara.
Seperti diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kejagung
- Kasus TPPU Kredit Sritex
- pencucian uang
- Hotel Ayaka Suites disita
- Iwan Kurniawan Lukminto
- Iwan Kurniawan Lukminto tersangka





