Bandung, tvOnenews.com - Suporter Persib Bandung, Viking Persib Club (VPC) resmi melaporkan streamer Adimas Firdaus alias Resbob ke polisi. Hal ini sebagai sikap tegas atas dugaan ujaran kebencian yang viral di media sosial.
Laporan polisi dari VPC terhadap Resbob menyusul adanya video viral diduga mengandung unsur ujaran kebencian kepada Viking. Streamer tersebut juga telah melakukan SARA terhadap suku Sunda.
Kuasa Hukum Viking Persib Club, Ferdy Rizky Adilya melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat pada Kamis (11/12/2025) malam hari WIB.
"Tadi malam Alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial," ujar Ferdy dalam keterangan resminya, Jumat (12/12/2025).
- TikTok/@resbobbb
Ferdy menjelaskan alasan dirinya membuat laporan polisi ke Polda Jabar. Kedatangannya untuk menjalankan amanah ditugaskan oleh Ketua Umum VPC, Tobias Ginanjar.
Ferdy menambahkan, Tobias Ginanjar sepenuhnya memberikan mandat membuat laporan ini kepada dirinya. Ia pun langsung bergerak untuk menindaklanjuti video viral dari Resbob.
"Malam ini, kami juga diberikan penugasan oleh ketua kami atau Ketum Viking, yaitu Bapak Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi," jelas Ferdy.
Ia kebetulan merupakan bagian anggota VPC. Terlebih, Ferdy berprofesi sebagai advokat sehingga dipercaya sepenuhnya menjerat perbuatan Resbob yang kian viral di media sosial.
"Terkait dengan adanya pemberitaan di media massa atau media yang kita ketahui sekarang lagi viral ini dugaan penghinaan kepada kita, Viking Pusat Club," terangnya.
Dugaan penghinaan dan ujaran kebencian Resbob tidak boleh berlarut-larut. Viking tidak tinggal diam sehingga membiarkan hukum memproses perbuatannya.
"Kita mengambil langkah tegas sebagaimana amanat ketum kita, Pak Tobias agar orang yang berbicara seperti itu di media bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Ferdy.
Laporan dari Viking bisa membuat Resbob terancam melakukan pelanggaran tentang Undang-Undang ITE.
Mahasiswa Prodi Ilmu Politik, Fakultas FISIP, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) itu potensi terjerat Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 4 terkait UU ITE tentang ujaran kebencian atau SARA, Pasal 45A Ayat 2.



