JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf akhirnya buka suara menanggapi polemik terkait pernyataannya soal izin penggalangan dana yang sebelumnya viral di media sosial.
Gus Ipul sapaan akrabnya menegaskan bahwa aktivitas pengumpulan dan penyaluran bantuan untuk korban bencana tetap diperbolehkan, meski izin formal belum terbit, selama dilakukan dalam situasi kedaruratan.
Gus Ipul menyebut bahwa aturan mengenai izin open donasi memang ada dan wajib diikuti. Namun, ia menekankan adanya pengecualian dalam kondisi darurat, di mana kecepatan penyaluran bantuan jauh lebih utama dibanding proses administratif.
BACA JUGA:Tips Mengecilkan Pori-Pori dan Angkat Sel Kulit Mati Agar Kamu Makin Percaya Diri
BACA JUGA:Prabowo Geram! Larang Keras Penebangan Pohon Sembarangan: Kita Harus Jaga Alam
"Membantu saat bencana sangat dibolehkan. Memang ada ketentuan, tetapi saat bencana boleh dikumpulkan dulu, dibagi, disumbangkan terutama kepada mereka yang sangat membutuhkan bantuan cepat. Itu diperbolehkan," jelas Gus Ipul di Jakarta.
Menurutnya, dalam fase tanggap darurat, yang paling penting adalah memastikan bantuan segera tiba di lokasi bencana. Setelah penyaluran berlangsung, barulah pengajuan izin dapat dilakukan kepada instansi terkait.
Ia menjelaskan, untuk penggalangan dana di tingkat kota/kabupaten, izin cukup diajukan ke dinas sosial daerah.
Sementara donasi berskala nasional harus mendaftarkan izin ke Kementerian Sosial dengan menyertakan rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
BACA JUGA:Strategi SPPG Meruya Utara II Cegah Kejadian Luar Biasa pada MBG, Penyortiran Bahan Baku yang Ketat
BACA JUGA:Kemenhut Segel 3 PHAT, 11 Entitas Perusahaan Diduga Langgar Tata Kelola Hutan Pemicu Banjir
Selain perizinan, Gus Ipul mengingatkan bahwa penggalangan dana juga memiliki ketentuan wajib berupa audit guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Gus Ipul mengambil contoh seperti donasi di bawah Rp500 juta cukup audit internal saja. Namun, donasi di atas Rp500 juta mewajibkan menggunakan jasa akuntan publik dan menyerahkan laporan ke Kementerian Sosial
Langkah ini, kata Gus Ipul, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta meningkatkan kredibilitas lembaga atau gerakan sosial yang menerima amanah donasi.
"Ini semua untuk apa? Agar ada pertanggungjawaban bersama. Masyarakat makin senang karena uang yang disumbangkan dipergunakan dengan baik dan diberikan kepada orang yang berhak," tegasnya.
- 1
- 2
- »





