Pemerintah memberikan relaksasi pembelian BBM di wilayah terdampak bencana banjir di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) tanpa QR Code, selama periode tanggap darurat yang diperpanjang hingga 25 Desember 2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan awalnya relaksasi pembelian BBM ini berlaku hingga 8 Desember, namun berdasarkan keputusan Gubernur Aceh, periode masa tanggap darurat diperpanjang.
"Jadi untuk Aceh sama Sumatera Utara itu ada relaksasi. Saya sendiri komunikasi dengan Pak Gubernur itu justru minta diperpanjang dan Gubernur sudah memperpanjang sampai dengan tanggal 25 Desember," ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/12).
Yuliot, mengatakan selama pemulihan daerah bencana berlangsung, pemerintah akan terus memberikan kemudahan terhadap pasokan BBM.
"Kalau memang ternyata dalam pemulihan itu masih dibutuhkan perpanjangan, kita akan lakukan perpanjangan untuk tidak menggunakan QR Code dalam penyediaan BBM di daerah bencana," katanya.
Relaksasi pembelian BBM sudah diarahkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam surat edaran untuk menanggapi surat Gubernur Aceh Nomor 300.2.1/18829 tentang Permohonan Penambahan Kuota BBM dan Nomor 500.10.8.3/18893 tentang Permohonan Keringanan Pengisian BBM Bersubsidi dan Pembebasan Penggunaan Barcode.
"Untuk mendukung penanganan bencana pada perpanjangan masa tanggap darurat, BPH Migas memberikan keringanan pembelian JBT Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk kendaraan dinas pemerintah, kendaraan berat, dan kendaraan pengangkut logistik bencana, serta pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite dapat dilakukan secara manual (pembebasan QR Code) di wilayah terdampak bencana selama perpanjangan masa status tanggap darurat mulai 12 Desember 2025 sampai dengan 25 Desember 2025 sesuai Keputusan Gubernur Aceh," kata Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dalam surat tersebut.
Sementara terkait dengan permohonan penambahan kuota BBM, Wahyudi mengatakan BPH Migas juga terus menjaga ketersediaan pasokan BBM baik subsidi maupun nonsubsidi di wilayah Aceh.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam pelaksanaannya akan dilakukan lebih lanjut oleh PT Pertamina Patra Niaga selaku Badan Usaha Pelaksana Penugasan," ujar Wahyudi.



