Terdakwa kasus pembunuhan terhadap putra Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur adalah Immanuel Tarigan.
"Permohonan PK tanggal 3 November 2025 oleh Kuasa Hukum Terpidana Yudha Arfandi, Bapak Dailun Sailan SH MH," kata Immanuel dihubungi kumparan melalui pesan singkat, Jumat (12/12).
Menurut Immanuel, proses PK masih terus berjalan. Sidang perdana sudah digelar sejak tanggal 10 November lalu.
"Sidang pertama tanggal 10 November 2025 dan tanggal 8 Des 2025 yang lalu masih agenda Tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan PK tersebut," katanya.
Immanuel mengatakan bahwa terdakwa biasanya dihadirkan di sidang perdana. Untuk agenda berikutnya, tergantung pada kepentingan pemeriksaan.
"Untuk sidang berikutnya tergantung kepentingan pemeriksaan, bisa hadir bisa juga tidak hadir," ujar Immanuel.
Yudha Arfandi merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Sebelumnya, Yudha sudah mengajukan banding dan kasasi.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Yudha Arfandi dalam perkara tersebut. Dengan begitu, Yudha tetap dihukum 20 tahun penjara.
Kasasi bagi Yudha Arfandi diputus oleh tiga majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua, serta Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku hakim anggota pada Selasa (15/4).
Dalam putusan kasasi tersebut, satu di antara tiga hakim menyatakan dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda terhadap putusan tersebut. Hanya saja, dalam putusan itu tak dirinci apa perbedaan pendapat hakim terkait putusan kasasi tersebut.



