Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adi Irawan, sopir mobil pembawa makanan bergizi gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengatakan, Adi disangkakan dengan pasal terkait kelalaian.
"Pasal yang kami terapkan, sama seperti tadi malam yang saya sampaikan, bahwa Pasal 360 KUHP dengan ancaman lima tahun untuk ayat 1. Yang mana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan ini terjadi terhadap beberapa orang," kata Kapolres Jakut Kombes Erick Frendriz, dalam jumpa pers, Jumat (12/12/2025).
Erick mengatakan, usai dijerat tersangka, penyidik juga langsung menahan Adi.
"Sementara memang satu yang sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," tuturnya.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima IDN Times, terlihat mobil MBG menabrak pagar SDN 01 Kalibaru pada pukul 07.39 WIB. Mobil tak terkendali dan menghantam krumunan siswa yang duduk di lapangan upacara untuk mengikuti kegiatan Literasi Membaca.
Akibat peristiwa ini terdapat 20 korban luka yang dibawa ke rumah sakit. Korban terdiri dari 19 siswa dan satu guru.
Sebanyak lima korban dibawa ke Rumah Sakit Koja, 14 orang di RSUD Cilincing, dan satu korban dibawa ke Puskesmas Cilincing.
“Tidak ada yang meninggal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi IDN Times.





