Jadi Tersangka Kasus Kebakaran, Ini Tampang Bos Terra Drone Berbaju Tahanan

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam insiden kebakaran gedung Terra Drone yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, pada Selasa (9/12/2025) siang.

Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, terlihat tersangka dibawa ke depan media di halaman Polres Metro Jakarta Pusat saat berlangsungnya konferensi pers, Jumat (12/12/2025).

Sekitar pukul 14.53 WIB, terlihat tersangka berbadan gempal dengan kondisi rambut gondrong digerai, keluar dari dalam gedung Polres Metro Jakarta Pusat.

Tersangka tampak menggunakan baju tahanan berwarna merah bertuliskan “TAHANAN” di baju belakangnya. Selain itu terlihat tangan tersangka diborgol.

Bos Terra Drone jadi tersangka buntut kasus kebakaran
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

 

Saat ditampilkan, raut wajah tersangka tidak terlihat, pasalnya wajah tersangka tertutup masker berwarna hitam. Kemudian tersangka juga tidak melontarkan sepatah kata saat digelandang oleh sejumlah penyidik.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW menjadi tersangka dalam insiden kebakaran gedung Terra Drone Selasa lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan, yang bersangkutan disangkakan dengan pasal berlapis mulai dari soal kebakaran hingga kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Sangkaan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP,” kata Roby, kepada wartawan, Rabu (11/12/2025).

Adapun Pasal 187 KUHP berisi orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian Pasal 188 KUHP berisi tentang barangsiapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dan Pasal 359 KUHP soal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan 1 tahun.

Sementara itu Roby mengungkapkan saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

“Nanti ditahannya menjelang 1x24 jam,” tegas Roby. (ars/iwh)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mensos Gus Ipul Bilang Harus Izin, MUI Malah Ajak Takmir Masjid Galang Donasi Terbuka
• 6 jam lalufajar.co.id
thumb
Tekad Menteri Pigai Ingin RI Jadi Presiden Dewan HAM PBB: Akan Mengubah Tatanan Dunia!
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Rafael Struick dan Mauro Ziljstra Diharapkan jadi Ujung Tombak, Berikut Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-22 Vs Myanmar
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Celebration Deals 12.12, KAI Jakarta Beri Diskon 20 Persen Tiket KA Eksekutif
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Seskab Teddy Beberkan Hasil Lengkap Kunjungan Prabowo ke Pakistan dan Rusia
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.