Setiap tahun di bulan Desember, ada peringatan Hari Ibu. Peringatan nasional ini berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI).
Sebagai informasi, Hari Ibu diperingati pada tanggal 22 Desember. Berikut asal-usul penetapan Hari Ibu 22 Desember.
Sejarah Hari Ibu 22 DesemberBerdasarkan panduan peringatan Hari Ibu oleh KemenPPPA, Hari Ibu dilatarbelakangi oleh Kongres Perempuan Indonesia pada tanggal 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta. Salah satu hasil kongres tersebut adalah dibentuknya organisasi bernama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI).
Pada tahun 1929, organisasi Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI) berubah nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII). Lalu, pada tahun 1935 digelar Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta.
Kongres itu membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia dan menetapkan fungsi utama perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa, yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya.
Pada tahun 1938, Kongres Perempuan Indonesia III yang diselenggarakan di Bandung menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Selanjutnya, hari itu dikukuhkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959, yang menetapkan bahwa Hari Ibu tanggal 22 Desember merupakan hari nasional dan bukan hari libur.
Dalam bahasa Inggris, Hari Ibu disebut dengan Mother's Day. Namun, perlu diketahui bahwa peringatan Mother's Day berbeda dengan Hari Ibu di Indonesia. Apa bedanya?
- Hari Ibu diperingati pada tanggal 22 Desember, sedangkan Mother's Day jatuh pada hari Minggu pekan ketiga di bulan Mei;
- Hari Ibu diperingati di Indonesia, sedangkan Mother's Day dirayakan di Amerika Serikat dan beberapa negara yang mengikutinya;
- Hari Ibu berawal dari Kongres Perempuan Indonesia yang melahirkan putusan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu, sedangkan Mother's Day berasal dari Ann Jarvis yang mengadakan Hari Ibu pada 10 Mei 1908 untuk menghormati mendiang ibunya dan peringatan itu berlanjut hingga sekarang.
Mengutip dari Pedoman Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025, Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 mengangkat tema besar "Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045". Ini maknanya.
- Perempuan Berdaya
Perempuan yang memiliki kekuatan, kemampuan, keterampilan serta kebebasan untuk mengambil keputusan. Perempuan berperan aktif dalam kehidupan sosial, melawan ketidakadilan dan diskriminasi gender serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan bangsa. - Perempuan Berkarya
Perempuan yang mengembangkan kemampuan, kreativitas, dan inovasinya untuk menghasilkan karya yang bermanfaat, berkualitas, dan berkelanjutan. Melalui karya, perempuan tidak hanya berpartisipasi dalam pembangunan, tetapi juga menjadi penggerak perubahan sosial, ekonomi, dan budaya di lingkungannya. - Menuju Indonesia Emas 2045
Visi mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur pada tahun 2045. Perempuan yang berdaya dan berkarya menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung terwujudnya visi tersebut.
(kny/imk)



